Berani Bongkar Saat Sidang Putusan, Penghuni Ancam Adukan Pemko

Warga penghuni bangunan di areal RS Sultan Suriansyah menunjukan SP3 pembongkaran. (foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Delapan penghuni bangunan di areal proyek Rumah Sakit Sultan Suriansyah Jalan RK Ilir, Banjarmasin Selatan, sudah menerima surat peringatan ketiga (SP3), Senin (11/3/2019).

Sesuai surat bertandatangan Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin Hermansyah tersebut, batas akhir warga mengosongkan bangunan tersebut pada Rabu 13 Maret 2019 nanti. Sementara, di hari itu pula, warga juga menanti putusan sidang gugatan terkait lahan tersebut di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Dari Satpol PP intruksi walikota diberikan Surat SP3, surat peringatan terakhir menerima, tapi terima bukan arti setuju, jadi diterima agar kami harus tahu,” kata perwakilan penghuni bangunan tersebut Deden, seraya menunjukan SP3.

Atas SP3 itu, ia menyatakan, tetap komitmen menunggu menghormati keputusan pengadilan. Sebagai warga Negara menghormati hukum yang ada di Indonesia.

Diharapkannya pula, walikota dan Satpol PP serta instansi di lingkungan Pemko yang mengerti hukum untuk menghormati keputusan pengadilan yang akan disampaikan sesuai batas akhir SP3 itu.
“Satu hari saja mereka tidak bisa menunggu, bahwa kami tanggal 13 itu adalah hari keputusan sidang,” katanya.

Tapi, ia mengancam, tidak segan-segan membawa ke ranah hukum, apabila dalam persidangan tersebut terdapat kejanggalan atau saat pihaknya menghadiri sidang, rumah mereka tetap dibongkar.

“Kami sebagai warga negara tetap mengadukan Pemko sebagai pelaku utama dalam hal ini pasal pengrusakan, yang jelas mengadukan ke ranah hukum tidak perdata,” ancam dia.

Diakuinya, batas akhir pembongkaran bertepatan dengan jadwal putusan sidang. Jadi, ia meminta, ada toleransi dari Pemko agar tidak melakukan pembongkaran sebelum ada putusan pengadilan.

“Jangan mentang-mentang punya kuasa punya hak, bahwa ini adalah tanah Negara milik, jangan gitu lah, kita sama-sama manusia, umur tidak berbau. Siapa tahu esok setelah mengeluarkan surat ini kena stroke atau kena apa, timbul tejelapak (sakit). Kita tidak mengharapkan seperti itu, mungkin beliau sendiri yang merasakan rumah sakit ini bedahulu,” cetusnya.

Deden menginginkan, pengadilan mengeluarkan putusan seadil-adilnya, tidak memandang warga dan Pemko. Menurutnya, warga saklak menerima jika dalam putusan tersebut warga tidak menang atau kalah. “Tapi kalau didzolmi kami akan banding. Tidak akan putus sampai disini,” tandasnya.(farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan