Kajari HSU Ingatkan Soal Anggaran Covid-19 Tepat Sasaran

Kajari HSU Novan Hadian (foto : istimewa)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Penanganan percepatan Covid-19 yang menggunakan anggaran cukup besar harus dibuktikan dengan tanggap dan cepat dalam melakukan penanganannya, baik secara sosialitensi, fisikalitensi maupun terhadap anggaran untuk wadah Covid-19 yang dilakukan oleh kabupaten/kota.
Guna mendukung kelancaran dan tugas dari tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19,
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Novan Hadian, SH, MH, siap mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU yang menganggarkan hampir separu anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan wabah Covid-19 ini.
“Kejaksaan memiliki peran dalam melakukan pengawasan dalam penggunaan dana APBD, dan kami siap membantu pengawasan tersebut supaya tepat sasaran untuk tidak disalahgunakan atau diselewengkan serta bermanfaat bagi masyarakat,” katanya Kamis, (28/5/2020).
Sesuai dengan tugas dan fungsi, lanjutnya, Kejaksaan bisa melakukan pendampingan, memberikan pertimbangan hukum kepada Pemkab HSU dan kepada masyarakat, supaya penggunaan anggaran ini dapat digunakan sepenuhnya untuk penanganan wabah Covid-19.
“Mudah-mudahan anggaran Pemkab HSU, bisa seminimalisir dari kebocoran dan tepat sasaran, semoga wabah Covid-19 ini bisa selesai serta kita bisa membangun kembali seperti visi misi Kabupaten HSU MANTAP,” ujarnya.
Menurutnya lagi, pihaknya juga berharap jangan sampai ada penyelewengan, karena adanya penyelewengan dimasa pandemi Covid-19 ini ancaman hukumannya sangat berat.
“Semoga saja dalam penggunaannya bisa sesuai dengan rencana anggaran yang sudah disepakati oleh Pemkab HSU, dan untuk itubpihaknya siap untuk mendampingi kalau diminta dan juga siap mengawasi sampai wabah Covid-19 berakhir,” tuturnya.
Dari informasinya, Kejaksaan Negeri Amuntai juga telah melakukan penandatangan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSUD Pambalah Batung Amuntai dan PDAM Kabupaten HSU tentang Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejari Negeri Amuntai juga mengajak masyarakat untuk mulai membiasakan menjalani kehidupan ‘New Normal’ yang akan berbeda situasi dan polanya dengan kehidupan sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
“Memang belum ada perangkat hukum yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam New Normal karena masyarakat harus beradaptasi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Karenanya masyarakat harus beradaptasi dengan kehidupan ‘New Normal’ misalnya membiasakan mencuci tangan sebelum dam sesudah beraktivitas, jaga jarak, mengenakan masker saat keluar rumah dan sebagainya.
Dimasa pandemi ini juga pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung melalui kegiatan ‘video conference’ terkait berbagai ketentuan dan peraturan dalam penanganan wabah Covid-19.
“Kita menerima petunjuk dari Kejaksaan Agung dalam menerapkan pola kerja bagi jajaran kejaksaan ditengah pandemi seperti bekerja dirumah, petunjuk terkait anggaran untuk Covid-19 dan kami siap melaksanakannya,” tukasnya.
Terakhir, pihaknya menghimbau masyarakat agar tetap mentaati peraturan dari pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, sehingga mata rantai penyebaran virus bisa terputus.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan