Kajari Balangan Behasil Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Desa Lok Batu

Kajari Balangan Khaidir SH didampingi para Kasi mengelar pres realasi tangkapan tersangka korupsi dana desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi. (foto : fitri/klikkalsel)
PARINGIN, klikkalsel.com- Kejaksaan Negeri Balangan menangkap Ruspandi, mantan Kepala Desa Lokbatu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, yang merupakan tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.
Ruspandi menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) karena telah melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 lalu. Ia juga langsung memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Lokbatu.
Baca Juga : Gara-gara Berduaan dengan Ibunya, Warga Candi Agung Babak Belur Dihajar Anak, Ayah dan Rekannya
Lantas, bukannya bekerjasama melanjutkan penyidikan, lelaki berusia 50 tahun ini memilih kabur dari pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah beberapa bulan berjalan dan ditetapkan sebagai Target Operasi (TO), Ruspandi akhirnya ditangkap pada Minggu (3/11/2019) kemaren di Desa Nilam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Surat penangkapan di keluarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, Khaidir yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balangan, Marjudin Djafar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Balangan Ahmadi, dan Staff Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balangan M Permata Samudera yang langsung melakukan penangkapan terhadap Ruspandi.
“Dua minggu belakangan, setelah saya menjadi Kajari telah mendapatkan laporan ada kasus yang belum bisa ditindaklanjuti ketahap penuntutan karena tersangka kabur, langsung saya tindak lanjuti menerbitkan surat perintah penangkapan kepada tim penyidik untuk mencari, mengejar dan melakukan penangkapan,” ucap Kajari Balangan, Khaidir saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi di aula Kejaksaan Negeri Balangan, Selasa (5/11/2019).
Baca Juga : Pria Berpakaian Hitam Terekam CCTV Gondol Kotak Amal Masjid
Khaidir menerangkan, saat ini status tahanan yakni Ruspandi sudah bukan kepala desa lagi. Seharusnya, Ruspandi pun mengakhiri jabatannya pada September 2019 lalu. Namun karena kasus tersebut, mantan Kepala Desa Lok Batu ini memutuskan mengundurkan diri lebih dini.
Setelah ditanya alasan mengundurkan diri itu, Ruspandi mengaku kalau ia takut tertangkap karena telah ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi.
Terlebih kerugian negara yang didapat mencapai kurang lebih Rp300 juta dari anggaran dana desa tahun 2016.
Ruspandi juga hanya bisa menundukan kepalanya saat Kajari Balangan bertanya perihal alasan ia melakukan korupsi dan memilih kabur.
Secara psikologis, lanjut Kajari, orang yang merasa bersalah akan takut.
Apalagi kala itu, Desember 2019, Ruspandi telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Diketahui, korupsi yang dilakukan oleh Ruspandi ialah pengerjaan fisik yang dianggap fiktif.
Apalgai tersangka tidak bisa memperlihatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) laporan pengerjaan kegiatan tersebut.
Ruspandi dianggap melakukan enam kegiatan fiktif yang semuanya merupakan program fisik untuk desa dan dianggarkan pada dana desa tahun 2016.
Diantaranya yakni pembuatan pagar belakang dan tempat parkir Kantor Desa sebesar Rp66 juta dari alokasi dana desa. Selain itu pengadaan budidaya jamur tiram dan perlengkapannya sebesar Rp65 juta dari dana desa.
Kegiatan lainnya, adalah penambahan dan perbaikan pipa air distribusi SPAMS Desa Lok Batu sebesar Rp61 juta, pengadaan generator set (genset) untuk masyarakat sebesar Rp24 juta. Termasuk pengadaan sound system lengkap/alat musik sebesar Rp43,5 juta dan pengadaan panggung besi sebesar Rp25 juta.
Adapun total realisasi anggaran yang tidak dilaksanakan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak dibuatkan SPJ oleh Ruspandi selaku Kepala Desa Lok Batu pada 2018 lalu sebesar Rp284,5 juta.(fitri)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan