Juru Parkir dan Pekerja Serabutan di Kedapatan Simpan 550,58 gram Sabu dan 678 Butir Extacy

Ratusan gram narkoba yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dari dua pemuda berprofesi juru parkir dan pekerja serabutan di Kecamatan Banjarmasin Utara

BANJARMASIN, klikklsel.com – Dua pemuda berprofesi sebagai Juru parkir dan pekerja serabutan di Kecamatan Banjarmasin Utara diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin setelah kedapatan menyimpan ratusan gram paket Narkoba pada, Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo mengungkapkan, juru parkir itu berinisial MR alias Cemen (39) warga Cemara Raya, Kelurahan Sungai Miai dan Pekerja Serabutan berinisial MS (22), warga Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Sungai Andai.

“Keduanya diamankan saat berada di tempat tinggal salah satu pelaku di Padat Karya Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara,” ungkapnya, Kamis (10/8/2023).

Dari kedua pelaku, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 8 paket Narkoba dengan berat 550,58 gram.

Kemudian, 678 butir Tablet Extacy atau Inex warna merah muda berlogokan Diamond dengan berat bersih 223,74 gram, dua plastik klip kecil berisi serbuk Extacy atau Inex warna Pink seberat 1,63 gram.

Tak hanya itu, kata Kompol Mars Suryo petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah sendok dari plastik, timbangan digital berwarna hitam, dompet kain berisikan satu paket plastik klip dan dua kantong plastik kresek warna hitam dan dua buah handphone.

“Penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang sudah kita tindak lanjuti bahwa kedua orang tersebut sering melakukan transaksi narkoba,” jelasnya.

Baca Juga : Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Kecamatan Banjarmasin Selatan Gagalkan Tawuran Pelajar

Baca Juga : Lima Negara Ikuti Festival Pasar Terapung di Harjad ke-73 Kalsel

Sementara ini, keduanya bersama barang bukti telah diamankan ke ruang Sat Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan perkembangan sesuai hukum yang berlaku.

“Sementara ini keduanya terancam pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 sub 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi