JPU Hadirkan 7 Saksi Tambahan Pada Sidang Lanjutan Muslih-Trensis

BERI KETERANGAN – JPU dari KPK Kiki Ahmad Yani, saat dimintai keterangan usai sidang perkara OTT KPK dengan terdakwa Muslih-Trensis di PN Tipikor, Selasa (28/11/2017). (baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana memanggil tujuh saksi tambahan untuk terdakwa Muslih-Trensis, atas kasus Operasi Tangkap Tangkap (OTT) terkait Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Selasa (5/12/2017) depan.

Sidang sebelumnya, Selasa (28/11/2017) sudah 12 saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangan. Dua diantaranya eks Ketua DPRD Banjarmasin H Iwan Rusmali dan Anggota DPRD Banjarmasin H Andi Efendi yang ikut terjaring OTT KPK bersama dua terdakwa.

Kemudian dari Angggota DPRD Banjarmasin lainnya, yakni Suprayogi, M Suryani, Dedy Sopian, Agus Suprapto, Tugiatno dan Abdul Gais serta Ketua DPRD Banjarmasin dr Hj Ananda. Ada juga staf sekretariat DPRD Banjarmasin Herry Anwar dan Ahmad Maulana, lalu dari pihak rekanan PDAM Bandarmasih Imam Purnama (Direktur PT CSP).

“Untuk persidangan selanjutnya nanti akan digelar selasa depan, tapi saya lupa untuk nama 7 saksi yang akan dipanggil,” ucap JPU Kiki Ahmad Yani, usai sidang di PN Tipikor, Selasa (28/11/2017).

Ia membeberkan, dari tujuh saksi tambahan itu salah satunya dari Pemerintah Kota Banjarmasin.

Sementara jalannya sidang pemeriksaan saksi-saksi yang digelar kemarin, ia menilai semua saksi yang hadir korperatif.

Keterangan yang diungkapkan para saksi dihadapan majelis hakim tersebut hanya untuk dirinya sendiri.

Akan tetapi, tegasnya, pihak JPU memiliki alat bukti berupa rekaman suara dan hasil percakapannya di media sosial antara terdakwa dan  dua tersangka lainya Iwan Rusmali dan Andi Efendi. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan