Jelang Pemilu, Jumlah Pemilih di Kalsel Berubah

Penandatanganan berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-3 KPU Kalsel. (Foto : Rizqon/Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Jumlah pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019, kembali berubah. Berdasar hasil Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kalsel, Rabu (3/4/2019) siang.

Dari data didapat, Jumlah pemilih DPT Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) di Kalsel ada penambahan menjadi 2.869.337, dari sebelumnya di DPTHP-2 sebanyak 2.869.166 pemilih.

Penambahan jumlah di DPTHP-3 itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu di dua kabupaten dan satu kota di Kalsel, yang kemudian disetujui Mahkamah Konstitusi. Pertama di Kota Banjarmasin dari 447. 085 pemilih bertambah 100 orang menjadi 447.185 pemilih.

Selanjutnya, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dari 190.097 pemilih, bertambah 41 orang menjadi 190.138. Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HST) dari 160.647 pemilih, bertambah 30 orang menjadi 160.677.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, jumlah pemilih baru atau tambahan di DPTHP-3 yang totalnya sebanyak 171 orang tersebut. Sebelumnya adalah pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), karena baru memiliki E-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman E-KTP.

“Bawaslu merekomendasikan mereka untuk masuk DPTHP-3, agar bisa memakai logistik utama. Khususnya surat suara dan bukan yang cadangan. Sehingga pemilih tambahan ini, boleh mencoblos di TPS mulai dibuka hingga pukul 13.00 Wita. Bukan lagi dijadwal DPK dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mencoblos setelah pemilih DPT,” jelas dia, kepada awak media.

Menurutnya DPTHP-3 merupakan perubahan terakhir, kecuali DPTb yang masih bisa berubah, karena untuk pemilih yang ingin pindah lokasi pencoblosan, diberi kesempatan hingga 10 April 2019.

“Tapi pemilih yang pindah pencoblosan hanya yang sesuai ketentuan. Misalnya, karena alasan sakit atau dirawat di rumah sakit yang bukan di tempat asalnya. Atau korban bencana alam. Kemudian warga binaan lembaga pemasyarakatan yang ditahan bukan di lokasi tempat asalnya. Serta mereka yang karena tugas terkait kepemiluan. Seperti pengawas pemilu,” jelasnya.

Disinggung terkait aspirasi mahasiswa dari Aliansi BEM se-Kalsel yang mengeluhkan tidak bisa menggunakan formulir A5 untuk pindak lokasi pencoblosan. Sarmuji menyebutkan, mahasiswa atau bagi yang pindah tempat tinggal, karena tugas belajar tidak masuk dalam ketentuan. Kecuali ada rekomendasi dari Bawaslu Kalsel yang disetujui MK.

“Untuk saat ini, sesuai aturan, para mahasiswa atau mereka yang tidak masuk dalam ketentuan bisa pindah lokasi pencoblosan, harus memilih di tempat asal. Kecuali Bawaslu merekomendasikan dan disetujui MK,” tandasnya

Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-3 tersebut disetujui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel dan perwakilan peserta Pemilu 2019, dengan dilakukan penandatanganan berita acara.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah mengatakan, saat proses rekap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dibacakan KPU Tabalong. Bawaslu kalsel sempat mempertanyakan perihal data yang dibeberkan berbeda, sehingga langsung dilakukan revisi.

“Setelah dikoreksi, ternyata memang ada kesalahan input data. Jadi secara keseluruhan, data ini sudah clear,” tandas Erna. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan