Jawab Keresahan Masyarakat, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Tindak Pangkalan ‘Nakal’

Jawab Keresahan Masyarakat, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Tindak Pangkalan ‘Nakal’
Sat Reskrim Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banjarmasin menindak sebuah Pangkalan LPG di Jalan Kapur Naga 1 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu (17/2/2021).

Hal tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa pangkalan tersebut menjual gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 20 ribu kepada warga. Padahal harga eceran tertinggi (HET) tersebut untuk pangkalan adalah Rp 17,5 ribu.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi saat dihubungi mengatakan penindakan tehadap pangkalan ‘nakal’ tersebut merupakan jawaban pihaknya atas permasalahan sosial yang dihadapai masyarakat saat ini dan menindaklanjuti permintaan dari DPRD Kota Banjarmasin.

“Kami tidak tinggal diam atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Makanya kami langsung bergerak dan melakukan penindakan ke pangkalan-pangkalan yang disinyalir melakukan pelanggaran,” ujar Kasat, Kamis (18/2/2021).

Dituturkan Kasat terkait penindakan tersebut, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kilo diatas HET. Mendapat laporan tersebut, Kasat pun langsung memerintah Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Banjarmasin untuk mendatangi pangkalan tersebut.

“Dan benar saja, disana kami mendapati adanya dugaan kecurangan dari pengelola pangkalan terkait harga penjualan gas elpiji,” tuturnya.

Baca Juga : Gas Melon Langka, Ketua Dewan Indikasi ada Permainan

Selain mengamankan terlapor, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti berupa 217 tabung gas elpiji 3 kilo baru, 4 buah tabung gas elpiji 3 kilo yang telah kosong milik salah seorang pembeli, log book, surat perjanjian kerjasama dan papan nama pangkalan elpiji 3 kiloatas nama BARLIYANI.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan pengelola melempar gas elpiji kepada pengecer besar dengan harga tinggi, Kasat menjawab pihaknya masih belum berani menyimpulkan hal tersebut, Namun sejauh ini pihaknya masih terus menggali informasi dan pendalaman terkait kasus ini.

“Seperti janji kami sebelumnya yang akan menindak tegas pangkalan atau pelaku yang bermain dibalik kelangkaan dan mahalnya gas elpiji. Jika terbukti, pengelola atau pemilik pangkalan akan kami kenakan dalam pasal 62 ayat 1 Junto Pasal 10 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegasnya.

Kasat pun memberikan ultimatum keras kepada pangkalan atau oknum-oknum tertentu untuk tidak bermain di tengah kesusahan masyarakat. Karena jika masih membandel dan ditemukan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. (david)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan