Jaran Intan 2020, 17 Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Polresta Banjarmasin

Kapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Reskrim menunjukan barang bukti saat jumpa pers Operasi Jaran Intan 2020.
BANJARMASIN, klikkalsel.com– Polresta Banjarmasin bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus pencurian kendaraan bermotor dalam operasi yang bersandi Jaran Intan 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan dalam jumpa Pers di ruang Sat Reskrim Kamis, (20/2/2020).
Dalam operasi yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 18 Februari 2020 tersebut, petugas meringkus 20 orang pelaku yang terdiri dari para pelaku curanmor dan penadahnya. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 15 kendaraan roda dua dan 3 kendaraan roda empat.
Baca juga : Minimalisir Kejahatan Curanmor Menjadi Salah Satu Prioritas Kapolresta Banjarmasin
“Dari seluruh pelaku yang diamankan ada 9 orang yang memang menjadi TO (target operasi) kami. Dan dua diantaranya adalah residivis,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Papa Rihi.
Terkait adanya kemungkinan para pelaku adalah bagian sindikat yang terorganisir dalam kasus curanmor yang belakangan marak terjadi, Kapolres secara khusus telah meminta kepada Kasat Reskrim untuk melakukan pendalaman.
“Para pelaku ini sebagian besar akan kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam jumpa pers tersebut juga dilakukan penyerahan barang bukti sepeda motor yang telah diamankan kepada pemiliknya.
Salah satu pemilik sepeda motor, Mahmuddin mengaku senang sepeda motor kesayangannya yang dicuri berhasil ditemukan.
“Senang sekali, saya ucapkan terima kasih kepada Polresta Banjarmasin karena telah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motor saya yang hilang,” ujar Mahmuddin dengan sumringah.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan