Jaminan Anak Terlantar Digodok Wakil Rakyat dan Eksekutif

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Resnawan saat menyampaikan tanggapan terkait usulan raperda sidang paripurna DPRD Kalsel. (foto:rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Perlindungan anak-anak terlantar, jalanan, yatim piatu, dan fakir miskin, menjadi sorotan DRPD Kalsel.

Melalui rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), hal itu digodok melalui rencana peraturan daerah (raperda) bersama pihak eksekutif yakni pemerintah provinsi, Senin (1/7/2019).

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Zulfa Asma Vikra menyampaikan, usulan raperda yang akan menjadi payung hukum bagi perlindungan anak-anak terlantar adalah bentuk perhatian dan komitmen anggota dewan.

Hal itu seiring dengan Pemerintah Pusat yang telah menetapkan kebijakan hukum bagi perlindungan anak, tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2017.

Meski demikian, Komisi IV DPRD Kalsel berpandangan bahwa regulasi secara khusus bagi daerah penting untuk dibuat. Guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak terlantar, jalanan, yatim piatu, dan fakir miskin.

Sehingga mereka mendapatkam keseteraan hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera,” ujar Zulfa membacakan penjelasan Komisi IV di hadapan pimpinan rapat paripurna dan hadirin.

Selanjutnya, setelah ditanggapi oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kalsel, usulan tersebut raperda ditetapkan. Raperda ini pun menjadi tambahan “Perkerjaan Rumah” (PR) para wakil rakyat di penghujung masa jabatan.

Di samping itu, pada agenda yang sama tersebut juga berlangsung rapat paripurna istimewa. Raperda tentang pengelolaan usaha pertambangan, mineral dan batubara ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Wakil Gubernur Kalsel, H Rudi Resnawan menyampaikan penjelasan gubernur terkait Raperda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, juga perubahan atas perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dia berharap sinergitas antara eksekutif dan legislatif, demi mewujudkan raperda tersebut menjadi payung hukum.

“Kami harapkan kedua raperda ini dapat diselesaikan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah kita sepakati bersama,” ucap Rudi Resnawan. (rizqon/adv)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan