Jaksa KPK Tuntut Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Jaksa KPK Tito Jaelani menyerahkan berkas tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Jamser Simanjuntak

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang lanjutan kasus korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan terdakwanya mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki, sudah memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (30/3/2022).

Terdakwa Maliki yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas kelas IIA Banjarmasin terlihat diam dan fokus mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK kepadanya.

Terdakwa Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II A Banjarmasin

Dihadapan Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang dipimpin majelis, Jamser Simanjuntak Jaksa Penuntut meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

“Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Maliki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Tito Jaelani Jaksa Penuntut KPK.

Pernyataan itu, disampaikan Jaksa sebagaimana telah diatur pada pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga : Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Maliki Mengaku Menyesal dan Katakan Praktek Fee Proyek Sejak 2013

Baca Juga : Bripka BT Resmi di PTDH, Apa itu PTDH dan Sidang Etik Polri?

Kemudian, jaksa penuntut meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk di hukum penjara selama 4 tahun.

“Dikurangi selama terdakwa berada di masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” jenisnya.

Pihaknya juga menuntut agar terdakwa diminta untuk mengganti uang pengganti sebesar Rp 155 juta dengan tempo 1 bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak diganti, kata jaksa penuntut barang terdakwa akan dilelang dan apabila masih tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Lebih lanjut, sesuai persidangan Tito Jaelani mengatakan kepada awak media bahwa tuntutan yang diberikan pihaknya itu sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan dinilai sudah ringan untuk terdakwa.

Dimana peran Maliki itu membuka peran Abdul Wahid yang menguntungkan bagi penyidik mencari tahu dalang sebenarnya.

“Alasan meringankan karena terdakwa sudah berterus terang dan mengungkapkan pelaku utama,” ujarnya.

Sementara itu, Tuti Elawati Penasehat Hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa itu masuk kepada kliennya yang memang bukan pelaku utama melainkan hanya turut ikut serta melakukan tindakan tersebut.

Dia tetap berupaya agar kliennya agar bisa mendapatkan hukuman seringan ringannya, meski tuntutan yang diajukan jaksa sudah merupakan yang ringan.

“Untuk nanti yang lebih jelasnya akan saya sampaikan saat pledoi pada minggu depan dengan nota pembelaan Maliki,” jelasnya.

Sebelumnya dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi pelaku kasus penyuapan proyek irigasi di Kabupaten HSU sudah divonis penjara 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (airlangga)

Editor: Abadi