HST  

Jaga Kamtibmas, Kapolsek BAS Minta Para Pedagang Warung Malam Patuh Aturan

Sosialisasi imbauan di salah satu warung malam di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan sebelum bulan Ramadan.

BARABAI, klikkalsel.com – Para pedagang warung malam di Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diimbau menaati aturan yang berlaku selama bulan suci Ramadan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kapolsek BAS, Ipda Bahrudin kepada klikkalsel.com, Rabu (13/3/24) bahwa terdapat empat imbauan yang harus dipatuhi.

Adapun empat imbauan tersebut yakni:

1. Tidak menjual belikan atau menyediakan minuman keras dan obat-obatan terlarang jenis apapun.

2. Tempat usaha/warung malam wajib menyalakan penerangan/lampu di dalam dan luar tempat usaha.

3. Pengelola/penjaga warung malam memakai pakaian yang sesuai dengan norma dan etika berpakaian.

4. Waktu buka tempat usaha/warung malam dari jam 22.00 Wita s.d jam 01.00 Wita.

Baca Juga Disdik HST Edarkan Jadwal Belajar-Mengajar Selama Ramadan, Begini Ketentuannya

Baca Juga Tak Mampu Tahan Debit Air, Dinding Beton Milik Perusahaan Walet Roboh Timpa Mobil Warga

Terkait empat imbauan tersebut, Kapolsek mengatakan jika itu diabaikan, maka akan diambil tindakan secara hukum.

Ia menegaskan bahwa tujuan pihaknya memberikan aturan seperti itu tentu dengan niat baik.

“Sudah pasti demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama di Bulan Suci Ramadan, terutama menjaga kekhusyuan khususnya di wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan,” bebernya.

Ia berharap dengan adanya imbauan yang diberlakukan ini, para pemilik, pengelola, maupun penjaga warung malam dapat mematuhinya sehingga ibadah di Bulan Ramadan dapat dijalani dengan nyaman dan damai.

Kemudian, terkait sosialisasi imbauan Bulan Ramadan ini, kata Kapolsek, akan dilakukan hari ini pada malam hari.

“Malam ini kami akan menyasar warung malam bersama jajaran Forkopimcam Batang Alai Selatan untuk memberikan sosialisasi terkait imbauan tersebut,” tutupnya.(ziha)

Editor : Amran