Jaga Hak Konstitusi, Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih Pemilu Dibuka

Komisioner KPU Kalsel, Siswandi Reyaan menerangkan terkait pengakomodiran data pemilih di sela agenda rapat koordinasi di aula KPU Kalsel. (foto : baha/klikalsel).

BANJARMASIN, klikkalsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama penyelenggara pemilu se-Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko gerakan melindungi hak pilih pada Pemilu 2019.

Seiring proses pencermatannya, posko tersebut dibuka hingga 28 Oktober mendatang, untuk mengakomodir hak konstitusi warga.

Penyelenggara pemilu kembali malakukan pemutakhiran data pemilih hasil perbaikan. Upaya ini juga dilakukan, dengan membentuk posko gerakan melindungi hak pilih berskala Nasional dan akan disinergikan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Partai Politik.

Diketahui, pencermatan data tersebut berlangsung hingga 28 Oktober mendatang, hingga proses memasuki tahap rekapitulasi berjenjang.

“28 hari ke depan gerakan melindungi hak pilih, ada yang permanen dan mobile. Kita buat kebijakan mobile, PPS jemput bola cari pemilih yang belum masuk,” ujar Komisioner KPU Kalsel Siswandi Reyaan, Selasa (2/10/18)

Disamping itu, Ketua Bawaslu Kalsel lwan Setiawan mengatakan, pihak sepakat telah sepakat dengan hasil pencermatan. Meski ada sedikit perubahan data.

“Pada dasarnya sudah sepakat, tidak hal yang signifikan, ada perubahan sedikit. kami anggap sebenarnya tidak terlalu ada persoalan pada 4 elemen ini,” pungkasnya.

Dari intruksi Bawaslu, DPT skala Nasional diharuskan adanya perbaikan, lantaran banyaknya potensi kegandaan.

Sementara di Kalsel ada 16.949 data pemilih yang dibersihkan, sehingga jumlah DPT (Daftar PemilihTetap) hasil perbaikan ditetapkan sebanyak 2.737.342 pemilih. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan