Izin Tambang Diambil Alih Pusat, Wakil Rakyat Kotabaru Mengadu ke DPRD Kalsel

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru menyambangi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (22/4/2021). Kedatangan wakil rakyat daerah yang berjuluk Bumi Saijaan ini mengkonsultasikan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 terkait pengambilalihan izin tambang yang dikelola pemerintah pusat.

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Jerry Lumenta mengharapkan tanggapan DPRD Provinsi terhadap UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dia mengungkapkan banyak pekerjaan – pekerjaan yang berhubungan dengan izin bahan galian golongan C yang tidak sebanding dengan kontrak lokal yang harus mengurus ke pemerintah pusat.

“Sehingga dikhawatirkan banyak pengusaha kecil yang nantinya akan kehilangan usahanya,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Kalsel, H Haryanto mengatakan, dengan ada nya peraturan baru tersebut tentunya praktis membuat otonomi kabupaten dan provinsi lumpuh. Meski demikian, dia berharap sektor perkebunan tetap menjadi kewenangan daerah.

“Kita bisa bermanuver di regulasi yang lain, seperti misalnya saat kita membahas perda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan. Di situ bisa disisipi pasal-pasal yang terkait dengan kewenangan provinsi atau kota yang bisa diakses lebih dalam, diluar dari masalah perijinan,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Dewi Damayanti Said menambahkan pihaknya akan mengkomunikasikan permasalahan ini ke instansi terkait khususnya pemerintah pusat.

“Antara legislatif dan eksekutif Kabupaten serta Provinsi untuk bersama-sama konsultasikan permasalahan ini ke pusat, untuk mendapat jawaban yang lebih akurat,” pungkasnya. (rizqon)
 

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan