Izin Minol Pusat dan Daerah Tak Sejurus, DPMPTS Banjarmasin Hanya Bisa Beri Masukan ke Pusat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terkait perizinan melalui Onilne Single Submision (OSS) yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dinilai masih belum menyesuaikan dengan budaya setiap daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muryanta saat di jumpai di sela kegiatan zoom meeting di Command Center Balaikota Banjarmasin, Sabtu (6/2/2021).

Menurut Muryanta, Perizinan yang dikeluarkan oleh OSS tidak hanya berkaitan dengan izin penerbitan Minuman Beralkohol (Minol), melainkan sejumlah perizinan lain yang juga berhubungan dengan tempat usaha.

Akan tetapi menurutnya, perizinan yang di terbitkan OSS masih berlaku secara global tanpa penyesuaian kultur setiap daerah.

“Kalau perizinan melalui OSS itu semuanya formatnya sama, jadi apabila melalui OSS itu ada kelebihan dan kekurangannya,” ujar Muryanta, Sabtu (6/1/2021).

“Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, itu sama, Jadi dari Aceh Hingga Irian Jaya itu semua sama. Padahal kan kearifan setiap daerah berbeda. Kita dengan Jakarta berbeda, kita dengan Bali berbeda, nah ini yang belum terakomodir oleh OSS,” jelasnya.

Akan tetapi menurut Muryanta, pihaknya telah memberikan masukan kepada Kementerian yang mengeluarkan perizinan melalui OSS tersebut agar lebih memahami kearifan lokal setiap daerah.

“Kita sudah berikan masukan, bahwa setiap kearifan lokal itu berbeda. Seperti di tempat kita itu sesuai dengan Perda kedai atau tempat usaha yang menjual Minol harus memiliki radius 1 Km dari tempat Ibadah dan Sekolah. Kalau saya masih berpegangan pada Perda itu,” tutur Muryanta.

“Selama saya menjadi Kepala DPMPTSP sejak 2017, saya tidak pernah mengeluarkan izin tempat usaha Minol. Tapi kalau izinnya melalui OSS ya kita gak bisa apa-apa lagi,” lanjutnya.

Untuk itu guna melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang menjual minol tersebut, Muryanta meminta agar SKPD Teknis untuk melakukan pendataan tempat tersebut, apakah benar-benar memiliki izin atau tidak.

“Jadi kalau ada tempat usaha yang menjual itu, kita minta SKPD teknis untuk meninjaunya, apakah benar izinnya atau tidak,” imbuhnya.

“Mungkin selama ini, Izin yang di keluarkan OSS tidak sesuai dengan Perda kita, tetapi biar SKPD Teknis yang meninjau lagi kebenarannya,” pungkasnya. (fachrul)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan