Insiden Alfamart Runtuh, Begini Kata Pemerhati Kota

Bangunan bangun di kalsel perlu uji kelayakan (ilustrasi)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Insiden Alfamart Gambut yang runtuh diharapkan memantik reaksi pemerintah daerah di Kalsel, khususnya Pemko Banjarmasin dan Pemkab Banjar dengan membentuk tim audit terhadap bangunan, baik rumah, toko, ruko dan sejenisnya.

Tim itu berfungsi melakukan uji kelayakan terhadap bangunan terutama yang berdiri di area rawa atau kontur tanah yang tak stabil.

“Harus ada tim audit yang memastikan bangunan itu layak, sebab kecendrungan ketidakstabilan tanah sangat tinggi, sehingga berpengaruh terhadap struktur bangunan,” kata Pemerhati Perkotaan Dr H Subhan Syarief, Kamis (21/4/2022).

Pengurus Forum Silaturrahmi Doktor (Forsiladi) Kalsel ini juga mengatakan, jika tim terkait yang dibentuk pemerintah dapat datang langsung ke lokasi bangunan tersebut, agar dapat dipetakan bangunan mana yang kemiringannya bisa ditolerir atau miringnya masih diatasi.

Itu dilalukan supaya tidak ada keruntuhan bangunan membahayakan.

“Dan tim audit bangunan itu bisa bekerja sama dengan akademisi atau praktisi dalam melakukan penilaian dan audit bangunan itu,” ucap mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Baca Juga : Belum Ada Yang Ambil, 11 Motor Diamankan Polsek Gambut Pasca Ambruknya Ruko Alfamart

Baca Juga : Bangunan Alfamart Gambut Roboh, Pemko Akan Lakukan Evaluasi Bangunan di Banjarmasin

Subhan menjelaskan, ada legalitas UU No 2 tahun 2017 yang telah mengatur persoalan bangunan. “Nah, disitu ada ketentuan usia bangunan atau kegagalan bangunan. Dan perencana sudah mengetahui usia bangunan tersebut. Disini ada proses evaluasi,” bebernya.

Ia juga menambahkan, apabila bangunan sudah berusia 20 tahun, maka ada langkah-langkah yang diambil perencana dalam mengatasi bangunan tersebut.

“Mulai tahap perencanaan memasuki tahap pelaksanaan itu banyak yang lalai. Dan banyak pula yang tidak melibatkan ahlinya. Kadang hanya sekedar gambar oleh orang dan tidak memiliki tanggung jawab terhadap profesinya. Padahal syarat mutlak setiap orang yang melakukan pembangunan konstruksi maka wajib memiliki surat ijin bekerja profesi atau SIM dan sebagainya,” kata mantan Ketua Ikatan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel ini.

Setiap proses konstruksi, ucapnya, melalui tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pengawasan. Pihak terkait harus memantau seperti lembaga yang mengeluarkan IMB.

“Artinya tidak hanya mengeluarkan IMB saja, tapi melakukan pemantauan, apakah yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, termasuk sistem konstruksi seperti bagian bawah, tengah, serta atasnya,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad