Bangunan Alfamart Gambut Roboh, Pemko Akan Lakukan Evaluasi Bangunan di Banjarmasin

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor dan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman saat di konfirmasi awak media

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ambruknya bangunan ruko tiga lantai yang di operasikan sebagai ritel modern Alfamart di Jalan A Yani Km 14 Kabupaten Banjar menjadi sorotan banyak pihak.

Pasalnya bangunan yang di perkirakan berusia lebih dari 10 tahun tersebut tiba-tiba ambruk dan rata dengan tanah.

Bahkan hingga sampai saat ini masih menjadi pertanyaan banyak pihak apakah memang sudah usia bangunan ataukah memang kesalahan pada kontruksi.

Melihat kejadian tersebut Pemko Banjarmasin juga langsung melakukan kewaspadaan dengan melakukan evaluasi terhadap sejumlah bangunan yang berada di Banjarmasin.

Pasalnya beberapa waktu lalu sudah terjadi beberapa kejadian yang hampir serupa, seperti ruko di Jalan Pramuka dan yang terbaru bangunan kost di Jalan Adhyaksa.

Atas musibah tersebut Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa bangunan gedung yang ada di Banjarmasin dapat turut dilakukan evaluasi. Karena tipikal tanah Banjarmasin, sama dengan Kabupaten Banjar yakni rawa

Baca Juga : Terungkap, Bangunan yang Dikontrak Alfamart di Gambut Dibangun Tahun 2012

Baca Juga : Golkar Kalsel Gelar Pasar Murah, Subsidi 1.000 Liter Minyak Goreng dan 600 Gula Pasir

“Kan sama juga rawa dasarnya. Dinas PUPR sudah merumuskan aturan Pengawasan Bangunan Gedung (PBG). Yakni ada satu bidang yang sudah kita bentuk yaitu bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang),” ucapnya, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya Wasbang merupakan salah satu turunan dari Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (Tarung Tabang) yang dulu sempat hilang.

Lantaran sering terjadinya kejadian-kejadian rumah ambles atau roboh di kawasan Banjarmasin beberapa waktu terakhir membuat pihak Pemko Banjarmasin akan menghidupkan kembali satu bidang khusus terkait dengan pengawasan bangunan.

“Kita mewajibkan kalau dulu ya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kalau sekarang diubah jadi PBG. Kemudian dari sub pengawasan jalan dan juga harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” bebernya.

SLF ini memang belum banyak dikenal, namun dampaknya itu akan sangat bermanfaat jika seandainya dalam membangun gedung harus melampirkan SLF.

“Mudah-mudahan tidak terjadi di Banjarmasin, sebelum memberikan izin khusus, misalnya untuk ritel modern betul-betul izin itu bukan hanya izin prinsip, tapi juga izin tempat lokasi dan sebagainya,” harapnya.

“Kami melalui Dinas PUPR bidang Wasbang, minta sekali lagi, minimal yang sudah kita berikan izin itu bisa dievaluasi kelayakan fungsinya,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Amran