Insentif RT Bakalan Naik

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. (dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang RT RW, Rabu (30/5/2018)

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina memaparkan tentang Perda Kenaikan Tunjangan RT dan RW. (foto : fachrul/klikkalsel)

Ditekankan Ibnu Sina, perubahan ini adalah yang kedua kalinya atas perda Kota Banjarmasin nomor 23 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Menurutnya, perda tersebut banyak menjadi keluhan dari Ketua RT terkait dengan pertanggungjawaban dan istilah honorarium dengan insentif. Jadi dalam perda ini nanti akan diperjelas, agar mudah dalam melakukan pelaporan tetapi tetap memenuhi standar laporan keuangan.

“Sebenarnya kita tidak ingin mempersulit Ketua RT dan Ketua RW tetapi karena bahasa perda tersebut yang membuat pertanggungjawaban selalu menjadi keluhan. Dan disini kita akan mencoba menyederhanakan bahasa Perda nomor 23 tahun 2010 itu, dan mudahan ini bisa jadi solusi dari keluhan para ketua RT,” tuturnya.

Kemudian, Ibnu Sina mengatakan terkait rencana penambahan insentif yang kemungkinan ada kenaikan sebanyak Rp. 50.000 sampai Rp. 100.000 dari tahun-tahun sebelumnya,dan disamakan dengan beberapa kegiatan lain. Mudah mudahan badan anggaran dewan bisa menyetujui.

Harapannya ini tidak lagi ada keluhan dari RT terkait laporan yang susah, dan kemudian dirinya meminta suport dari RT tentang program Banjarmasin Baiman, seperti kebersihan setiap akhir pekan, karena menurutnya Kota Banjarmasin sudah Kota Layak Huni.

“Kita sudah rencanakan kenaikan insentif untuk Ketua RT dan mudah-mudahan dewan menyetujuinya, serta saya harapkan dengan perubahan ini para Ketua RT dapat membantu program Banjarmasin Baiman,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan