Ikuti Intruksi Nomor 14 Tahun 2021, Pemko Banjarmasin Lakukan Penguatan Prokes

Ilustrasi, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Grafis: Bram suarasurabaya.net

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Pusat melalui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kembali mengeluarkan lima aturan baru berkaitan Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal tersebut dilakukan lantaran kembali meningkatnya kurva kasus positif Covid-19 di Indonesia. Sehingga PPKM Mikro yang diberlakukan dari tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang akan semakin di perketat.

Perketatan PPKM Mikro tersebut yakni, pemberlakuan WFH 75 persen, kegiatan pembelajaran secara daring, tempat makan tutup pukul 20.00, tempat ibadah ditutup, dan kegiatan masyarakat dibatasi. Lima perketatan PPKM Mikro tersebut di fokuskan kepada kawasan dengan zonasi kasus berwarna merah.

Ketika di Konfirmasi, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalsel, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa intruksi Nomor 14 Tahun 2021 tersebut, didalam butir Nomor 9 terdapat penguatan terhadap penanganan.

“Bagi yang daerah merah, maka aktifitas publik, perkantoran, restoran dan kegiatan sosial hanya 25 persen,” terangnya, Rabu (23/6/2021).

“Untuk restoran atau rumah makan disarankan semuanya take away (bawa pulang),” tambahnya.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka sebaran Covid-19 di Indonesia. Kemudian menurutnya, pembatasan perjalanan juga dilakukan seperti saat waktu mudik lebaran lalu.

“Jadi pelaku perjalanan harus memiliki surat izin jalan seperti mau mudik kemarin, ini bagi daerah-daerah yang berkategori merah,” tuturnya.

Berkaitan dengan intruksi Nomor 14 Tahun 2021, tersebut Safrizal mengatakan, bahwa Provinsi Kalsel akan menerapkan sesuai dengan zonasinya.

“Di Kalsel ini kan zonasinya Kuning dan Orange. Kalau yang kuning berdasarkan ketentuan, sedangkan orange hanya 50 persen. Jadi kita akan membatasi kegiatan bahkan rapat-rapat tidak lagi dibatasi 50 persen, tetapi hanya 50 orang,” jelasnya.

Baca Juga : Dilantik Jadi Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Ibnu-Arifin Diminta Prioritaskan Penanganan Covid-19

Sementara itu, berkaitan dengan intruksi dari Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA kepada Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang telah dilantik yakni Ibnu Sina – Arifin Noor, untuk memprioritaskan penanganan Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Kalsel.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, menyampaikan walau saat ini kondisi Kota Banjarmasin, kasus Covid-19 sudah mulai melandai. Ia meminta untuk jangan lengah, hal tersebut menurutnya merupakan amanah dari Pj Gubernur Kalsel.

“Jadi kita sistemnya Gas dan Rem ini harus di seimbangkan. Kalau Covid-19 melandai silakan di Gas Ekonominya. Tetapi ketika kasus kembali meningkat, segera tarik rem darurat, yaitu PPKM lagi dan sebagainya,” ungkapnya.

“Intinya kita akan melakukan penekanan terhadap prokes, dan maksimalisasi Vaksinasi. Itu target-target yang harus dicapai untuk mempertahankan zonasi saat ini,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan