Ibnu Sina Minta Saham Pemprov di PDAM Dihibahkan

Pertemuan perwakilan PDAM Bandarmasih dengan Komisi II DPRD Banjarmasin. (foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Status perusahaan air bersih milik Pemko Banjarmasin, yakni PDAM Bandarmasih segera berganti. Dari semula perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Direktur Umum (Dirum) PDAM Bandarmasih Hj Farida Ariyanti, mengatakan perubahan status perusahaan tersebut menyesuaikan PP No.54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut dia, pihaknya juga sudah melakukan ekpose ke dinas-dinas terkait terhadap rencana perubahan status itu.

Karena PDAM Bandarmasih memilih berbentuk Perumda, maka konsekuensinya modalnya hanya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. “Atau sahamnya 100 persen dimiliki Pemko Banjarmasin,” kata dia, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Banjarmasin, Senin (25/2/2019).

Namun, kata dia, saat ini ada saham milik Pemprov Kalsel sebanyak 13 persen dari seluruh modal di PDAM Bandarmasih.  “Jadi itu dulu yang mau diskusikan dengan Pemrov Kalsel,” jelasnya.

Bahkan, sebutnya, walikota Banjarmasin sudah mengirimkan surat ke gubernur Kalsel agar saham sekitar 13 persen milik Pemprov Kalsel tersebut bisa dihibahkan untuk Pemko Banjarmasin.

“Surat itu sudah 10 hari lalu dikirim. Dan kita sudah menemui Biro Hukum, tapi diminta masih menunggu Sekda atau Pak gubernur,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto meminta, naskah akedemik terkait perubahan status menjadi Perumda segera diselesaikan dan menjadi draf Raperda. Sehingga, bisa segera diproses menjadi Perda, walau tanpan melalui Prolegda.

Terkait saham Pemprov Kalsel yang masih ada di PDAM Bandarmasih, ia mengatakan, apabila Pemprov Kalsel tidak mau menghibahkan disarankannya agar saham tersebut dikembalikan dengan cara menyicil. “Tapi ditengok juga dulu, apakah bisa dikembalikan dengan menyicil,” tukasnya.(farid)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan