Religi  

Hutang Piutang Dalam Ajaran Islam

Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Islam mengatur hukum hutang piutang dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip agama dan ajaran Al-Quran serta hadits.

Disisi lain, perbuatan hutang piutang dipandang sebagai bentuk kerjasama dan tolong-menolong antara individu atau kelompok.

Dijelaskan Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani, meski sebagai bentuk tolong – menolong yang namanya hutang dalam islam itu wajib untuk dibayar.

“Karena menyegerakan bayar hutang adalah hal yang diwajibkan,” ujarnya kepada klikkalsel.com Rabu (8/11/2023).

Karena, Islam tidak melarang perkara utang-piutang, namun mengaturnya agar umat Muslim tidak salah arah dalam memahami perkara tersebut.

Baca Juga Pengenalan Sejarah Islam di Kalsel, Puluhan Siswa SD di Tabalong Antusias Tonton Al-Banjari

Baca Juga Islam Tegas Melarang Laki-Laki Berdandan dan Bergaya Seperti Perempuan

Ajaran Islam juga memperbolehkan seorang Muslim berhutang kepada orang lain. Akan tetapi, proses utang harus sesuai syariat Islam dan tidak boleh ada riba di dalamnya.

Orang yang berhutang juga harus bertanggung jawab dan menepati janji yang disepakati untuk mengembalikan hutangnya.

“Tidak boleh seorang Muslim melarikan diri dengan maksud tidak membayar hutang. Perbuatan demikian sama artinya orang yang berhutang telah memakan harta orang lain secara batil,” imbuhnya.

Kemudian, orang berhutang meninggal maka hutang tersebut tetap harus dibayar melalui keluarganya. Jika tidak dibayar akan mempersulitnya nanti di akhirat.

“Beda yang menghutangi sudah mengikhlaskan dan menganggap lunas,” imbuhnya.

Melangsir beberapa sumber, Surah Al-Baqarah ayat 282 menjadi rujukan utama hukum hutang piutang dalam Islam. (airlangga)

Editor: Abadi