Datangi PTUN, Warga Pasar Batuah Minta Batalkan SK Walikota Banjarmasin

Datangi PTUN, Warga Pasar Batuah Minta Batalkan SK Walikota Banjarmasin
Warga Pasar Batuah saat mengikuti persidangan pertama gugatan Revitalisasi Pasar Batuah di PTUN Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Puluhan Warga Pasar Batuah datangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin untuk mengawal jalannya persidangan gugatan rencana revitalisasi yang akan dilakukan Pemko Banjarmasin, Rabu (15/6/2022).

Namun sebelum dilakukannya persidangan, puluhan warga Pasar Batuah tersebut menyampaikan aspirasinya agar majelis hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022.

SK tersebut berisi tentang program pembangunan strategis daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.

Selain itu, pihak warga juga menginginkan majelis hakim, agar melakukan penundaan, terkait upaya Pemko Banjarmasin membongkar hunian beserta kios yang berdiri di kawasan Pasar Batuah.

Disampaikan kuasa hukum warga penghuni Pasar Batuah, Yusuf Ramadhan, sidang perdana berjalan kondusif. Agendanya, penyerahan bukti-bukti masing-masing pihak. Baik dari penggugat maupun tergugat.

“Semua bukti-bukti sebagian besar sudah kami sampaikan. Ada sekitar 30 bukti, nanti sebagiannya lagi akan kami sampaikan di persidangan selanjutnya pada Rabu (22/6/2022) mendatang,” ucapnya usai Sidang Pertama di PTUN Banjarmasin.

Ia juga mengatakan bahwa persidangan tadi, majelis hakim menyampaikan bahwa akan memusyawarahkan permohonan yang dilayangkan kuasa hukum warga. Lalu, memberikan kepastian apakah menolak atau menerima permohonan tersebut.

“Kami juga sudah menyampaikan ke majelis hakim, bahwa besok, adalah deadline kawan-kawan pemko membongkar bangunan dan kios di Pasar Batuah,” jelasnya.

“Kalau pun seandai permohonan kami ditolak, artinya memang sudah garisan untuk menerima kenyataan. Bahwa bangunan di Pasar Batuah akan dibongkar,” tambahnya.

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Makin Serius Revitalisasi Warga Pasar Batuah

Baca Juga : Kabar Gembira! Pondok Pesantren Al Mursyidul Amin Putra 3 Akan Dibangun di Sungai Andai

Ia mengungkapkan, hasil musyawarah majelis hakim nantinya, akan disampaikan melalui surat elektronik.

“Kalau hari ini tidak ada jawaban, artinya permohonan kami belum diterima oleh majelis hakim,” jelasnya.

“Meskipun demikian, kami selaku kuasa hukum berharap untuk ditunda dahulu rencana pembongkaran atau penertiban. Karena kami pikir dan berkeyakinan negara ini adalah negara hukum. Yang segala sesuatunya harus berlandaskan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan mengatakan bahwa sidang dengan perkara nomor 13/G/2022/PTUN Banjarmasin, itu agenda permulaan yakni penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak.

Lalu pada sidang kedua yang digelar pada Rabu (22/6/2022) mendatang, agendanya berupa tambahan bukti surat dari para kedua belah pihak.

“Selain itu kalau ada saksi, maka juga akan dihadirkan pada sidang yang akan datang,” tuturnya.

Ia menjelaskan, melihat dari petitum, yang disampaikan penggugat dan dimohonkan ke pengadilan, pada intinya adalah memohon untuk menyatakan membatalkan atau tidak mengesahkan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 109 tahun 2022.

Mendengar ada permohonan penundaan terkait dengan penertiban, atau pembongkaran hunian maupun kios di kawasan Pasar Batuah.

Ia mengaku masih belum bisa memastikan boleh atau tidaknya upaya pembongkaran bangunan hunian atau kios warga. Pasalnya kedua permohonan warga itu masih dimusyawarahkan oleh majelis hakim.

“Secepatnya majelis hakim akan mengambil sikap terkait permohonan penggugat ini. Karena informasinya, Pemko sudah ada menerbitkan SP 3. Artinya biasanya setelah itu langsung eksekusi,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran