Hasil Pencermatan KPU, Jumlah Pemilih Berkurang 10 Ribu Lebih

Ilustarsi animasi pemilih di TPS (foto: politiktoday.com)

BANJARMASIN, Klikkalsel- Empat bulan menjelang pemilu 2019 pada April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menetapkan 2.869.166 orang sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Angka itu, dihasilkan dari pengurangan sebanyak 10.235 calon pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, 10.235 calon pemilih tersebut telah masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP 1) Novemver lalu. Namun, setelah perbaikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP 2) yang telah ditetapkan dalam pleno terbuka oleh KPU Kalsel pada Selasa (11/12/2018) di Banjarmasin, dilakukan pengurangan.

Pengurangan tersebut, berdasarkan hasil koreksi KPU Kalsel berdasakan indikator syarat pemilih, yang mengacu pada aturuan PKPU Nomor 11 tentang penyusunan pemilih di dalam negeri.

“Pengurangan karena ada yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunua, pindah domisili dan lain sebagainya,” ucap Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah usai Rapat Pleno Tebuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPTHP) ke dua di Hotel Rattan in Banjarmasin.

Total 2.869.166 warga pemilik suara pemilu 2019 di Kalimantan Selatan. Terdiri dari 1.436.959 pemilih laki-laki dan 1.432.207 pemilih perempuan yang tersebar 13 kabupaten/kota di Bumi Lambung Mangkurat.

Sementara irtu, ada tiga syarat yang wajib bagi warga negara untuk tercatat sebagai pemilih, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, dan warga pernah atau pun sudah menikah.

Namun ada juga warga negara yang tidak memiliki hak pilih karena kondisi tertentu. KPU mengatur bahwa larangan memilih diberikan kepada mereka yang memiliki gangguan jiwa atau mental, seseorang yang sedang dicabut hak pilihnya. Berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta Anggota TNI/Polri. (rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan