Hari Pertama Masa Tenang, Banyak APK dan Bendera Partai di Kabupaten Banjar yang Belum Dilepas

Pihak Bawaslu dan KPU serta Satpol PP saat menurunkan spanduk dan juga yang ada di hari pertama masa tenang, Minggu (11/02/2024). (Mada Al Madani)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Memasuki hari pertama masa tenang, Bawaslu Kabupaten Banjar, KPU dan Satpol PP serta Polres Banjar melakukan swiping dan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih nangkring di pinggir jalan serta rumah warga dan Ruko, Minggu (11/02/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Swipping yang dilakukan bermula dari Alun-alun Kota Martapura Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ratu Zalecha, dan melakukan penyisiran di sepanjang jalan poros Ahmad Yani menuju arah Banjarmasin.

Dalam penertiban tersebut, tidak sedikit spanduk dan juga bendera yang masih terpasang di pinggir jalan, hingga tiang jembatan yang ada di Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga Bawaslu Tertibkan APK Yang Masih Terpasang di Masa Tenang

Baca Juga Jelang Masa Tenang, Bawaslu Banjar Temukan Indikasi Pelanggaran 462 APK

Dari pantauan klikkalsel.com, tidak sedikit juga spanduk Caleg yang dipasang dengan cara dipaku ke pohon yang mengakibatkan kerusakan saat dicabut.

“Kami hari ini melakukan penertiban sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan pemilu serta Perda yang ada di Kabupaten Banjar,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha.

Dalam pelaksaan tersebut, pihaknya telah melakukan pemantauan, dan mendapati hasil APK yang dipastikan sebanyak 400 lebih yang melanggar Perda Kabupaten Banjar.

Namun menurutnya dalam pemilu tidak lagi berbicara tentang Perda, tapi jatuh pada aturan Pemilu, di mana memasuki masa tenang, tidak ada aktivitas apapun yang boleh dilakukan terkait kampanye.

“Ini berlaku tidak ada pengecualian. Apapun yang ada harus ditertibkan,” tegasnya.

Selain itu, tidak sedikit mobil yang masih berstiker partai, dalam hal tersebut menurut Hafidz harus dilepas.

“Makanya kami secara imbauan sudah kami sampaikan untuk melepas secara mandiri, karena hari ini tidak boleh. seperti tadi kami ada melepas di tempat peribadi (pekarangan rumah dan toko, red) tetap kami copot karena sifatnya adalah ajakan, maka masuk dalam kategori alat peraga kampanye,” bebernya.

Hafidz menegaskan, jika tidak mengindahkan, maka pihaknya yang akan menertibkan. Dengan sanksi adalah ditertibkan oleh pihaknya dan APK tersebut akan disita.

Selain itu, Hafidz mengatakan, terkait dengan baliho advertising yang terpampang di Jalan Poros, sesuai dengan hasil rapat pihaknya, baliho tersebut akan dicopot secara mandiri oleh pihak vendor penyedia iklan.

“Sebagai mana hasil rapat koordinasi dengan perijinan satu pintu, mereka yang akan berkomunikasi langsung dengan pihak vendor untuk mencopot. Jadi informasi awal yang kami terima pada awal penertiban, pihak pendor bersedia untuk melepas sesuai yang telah kita imbau dan kita sampaikan,” pungkasnya. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi