Gubernur Kalsel Sampaikan RPJMD 2021 – 2026

Rapat Paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov Kalsel Tahun 2021-2026. Yang diampaikan Gubernur Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2021-2026.

Raperda RPJMD itu disampaikan saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di DPRD Kalsel, Rabu (8/12/2021).

“Raperda tersebut erat kaitannya dengan pelaksanaan rencana pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien dan terarah serta tepat sasaran,” kata H Sahbirin Noor, Rabu (8/12/2021).

Lanjutnya, perencanaan pembangunan daerah tersebut disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RJPD).

“Penyusunan RPJMD Kalsel 2021-2026 berpedoman pada RPJPD Kalsel 2005-2025 serta memperhatikan RPJM Nasional, kemudian memperhatikan sumberdaya dan potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan, evaluasi pembangunan serta isu-isu strategis yang berkembang,” ucapnya.

Ditambahkanya pula, penyusunan RPJMD harus sesuai dengan kaidah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Baca Juga : Perda Gerakan Revolusi Hijau Direvisi

Baca Juga : Pemerintah Pusat Batalkan Penerapan PPKM Level III Saat Nataru, Banjarmasin Tunggu Arahan Walikota

Adapun dasar pokok pikiran penyusunan Raperda tentang RPJMD Kalsel 2021-2026, yakni perlunya menetapkan tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang efektif dan efisien, yang diwujudkan melalui RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Kemudian perlu dibentuknya suatu Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2021-2026 sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

“Namun keikutsertaan masyarakat/stakeholders di Kalsel dalam rangka pemberian dukungan dan partisipasi yang lebih komprehensif terhadap pembangunan sangat diperlukan. Sebagai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Terakhir gubernur dalam penyampiannya menegaskan terhadap penjelasan yang lebih teknis akan kami sampaikan dalam forum pembahasan selanjutnya.

“Semoga dengan penjelasan ini memudahkan dan memperlancar proses pembahasan Raperda tentang RPJMD Tahun 2021-2026,” pungkasnya.(azka)

Editor : Akhmad