Gelar FGD, Dokumen RP3KP Disempurnakan

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Madyan saat membuka FGD RP3KP

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin menggelar Focus Group Discussion (FGD) sekaligus Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Dalam FGD yang dilaksanakan tersebut dijelaskan bahwa RP3KP merupakan sebuah arah kebijakan atau strategi mengenai pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di suatu daerah.

Yang mana dokumen tersebut dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang sektor perumahan dan kawasan permukiman baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

Mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perumahan Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyusunan RP3KP, Untuk itu melalui FGD tersebut dilakukan analisa kembali terhadap dokumen RP3KP Banjarmasin yang sebelumnya telah disusun pada tahun 2018 lalu agar dapat disesuaikan dengan RTRW terkini.

Disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setdako Banjarmasin, Madyan, dokumen RP3KP merupakan bentuk komitmen Pemko Banjarmasin dalam menjalankan pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman (PKP).

Baca Juga : Orangtua Korban Penusukan di SMA Banjarmasin Bantah Adanya Bullying dari Anaknya

Baca Juga : Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi, Kapolresta Banjarmasin dan Jajaran Sambangi Kantor Bawaslu Banjarmasin

Menurutnya, dokumen tersebut dinilai penting bagi pemerintah guna memastikan roadmap atau peta jalan yang jelas dan terukur berkaitan dengan penanganan maupun upaya mengatasi permasalahan PKP itu sendiri.

“Dokumen ini merupakan basis perencanaan yang khusus merencanakan soal PKP, Hal-hal yang belum diatur dalam rencana tata ruang akan diatur dan dikemas kembali dalam dokumen itu,” ujarnya, Rabu (2/8/2023).

Madyan menambahkan, persoalan PKP akan menjadi masalah serius jika tidak diimbangi dengan penataan yang optimal. Oleh karena itu, ia berharap FGD tersebut dapat menghasilkan output yang maksimal bagi penyusunan dokumen RP3KP.

“Jika tidak dilakukan penataan, persoalan PKP ini akan menjadi masalah serius,” ungkapnya.

“Apalagi RP3KP ini bisa menjadi rencana strategis dalam optimalisasi kondisi PKP di Indonesia,” sambungnya.

Sementara itu, Kasi Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan II, M Radjiman, mengatakan dari berbagai daerah yang pihaknya telah dampingi terkait penyusunan RP3KP itu, Banjarmasin, ujarnya merupakan yang paling serius dalam menyiapkan kelengkapan dokumen.

“Saya rasa Pemko Banjarmasin sebelumnya sudah mengawali penyusunan pendataan dengan berbasis elektronik dan berbasis tata ruang,” ujar Radjiman.

“Ini penting karena sudah menjadi kebutuhan, karena dasar dari semua hal pengambilan keputusan adalah basis data, kalau tidak berbasis data tentu apa yang akan kita rencanakan tidak akan sesuai dengan apa yang diharapkan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran