Orangtua Korban Penusukan di SMA Banjarmasin Bantah Adanya Bullying dari Anaknya

Kuasa hukum MNR (15) korban penuskan dan FA (42) orangtua korban saat menunjukan tangkap layar percakapan korban dan pelaku

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Orangtua korban penusukan di salah satu SMA Negeri favorit Banjarmasin, membantah anaknya MNR (15) dalam pemberitaan telah dikabarkan sebagai pelaku bullying terhadap pelaku.

Hal tersebut disampaikan orangtua korban, FA (42) kepada awak media usai melakukan pelaporan ke Polresta Banjarmasin atas penusukan yang menimpa anaknya, Senin (31/7/2023).

“Bahwa anak kita melakukan bullying dan perkelahian sebagainya kita nyatakan statement itu tidak benar,” ujarnya.

Terkait buktinya, kata FA, semua sudah diserahkan kepada pihak kepolisian dan keluarga berharap kasus ini mendapatkan keadilan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

Salah satu bukti yang ditunjukan FA, berupa tangkap layar percakapan pesan WhatsApp antara korban dengan pelaku sejak bulan oktober tahun 2022.

Kuasa Hukum Korban, Kurniawan mengatakan, motif yang beredar mengenai adanya bullying dari korban terhadap pelaku sehingga terjadi penusukan bisa dikatakan tidak benar adanya.

Baca Juga : Korban Penusukan di SMA Negeri Favorit Banjarmasin Jalani Operasi

Baca Juga : Kadisdik Kalsel Jenguk Korban Penusukan di SMA Favorit, Tanggung Semua Biaya

Pasalnya, dari barang bukti berupa tangkap layar percakapan pesan WhatsApp korban dengan pelaku sejak Oktober 2022 hingga hari ini, sama sekali tidak ada kesan atau terindikasi mengarah terjadinya bullying.

“Tidak ada sedikitpun bullying yang dilakukan korban terhadap pelaku, Dugaan bullying bisa kami nyatakan itu tidak benar,” tegasnya.

Bahkan dari percakapan tersebut terlihat pelaku tampak lebih aktif memulai percakapan atau menghubungi korban yang diantaranya menanyakan posisi berada serta menanyakan perihal tugas di sekolah.

Sementara ini, atas kejadian itu pihak kuasa hukum korban meminta agar pelaku dapat disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal tersebut diberikan, lantaran kuasa hukum korban menilai perilaku pelaku dari awal sebelum kejadian sudah berapa kali selalu menghubungi dan menanyakan dimana posisi korban serta kondisi di sekitarnya.

Terlebih kejadian penusukan tersebut berada di sekolah yang dirasa sangat tidak wajar dimana pelaku dapat membawa senjata tajam.

“Artinya diduga pelaku sudah merencanakannya dari rumah ” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi