Gara-gara Istrinya Diajak Jalan, Pisau Dilayangkan Hingga Motor Temannya Dibakar

Pelaku saat diamankan Unit Resmob Polres Banjarbaru.(foto: Polres Banjarbaru)

BANJARBARU, klikkalsel.com- Pelaku pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Guntung Payung tepatnya di belakang Gereja Effatha, Banjarbaru berhasil diringkus Unit Resmob Polres Banjarbaru.

Resmob Polres Banjarbaru, yang dipimpin oleh Ipda Alhamidie mengatakan timnya langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Guntung Payung pada hari Rabu (23/10/2019) sekitar pukul 11.30 Wita.

Pelaku yang diketahui bernama Eko Wiyono (29) ditangkap disebuah bengkel di daerah Sungai Sumba, Guntung Payung, Banjarbaru.

“Saat kami grebek disalah satu tempat yang dicurigai, ternyata pelaku tidak ada, namun tidak menyerah begitu saja hingga akhirnya pelaku yang sempat berusaha kabur berhasil kami tangkap,” ujar Alhamidie.

Baca Juga : Dijamin Gubernur Kalsel, Ansharuddin tak Ditahan

Kejadian penganiayaan tersebut bermula pada saat korban yang seorang wanita duduk di atas sepeda motornya, tiba-tiba didatangi oleh pelaku sambil marah-marah, dan langsung memukul korban disusul tusukan pisau yang dikeluarkan pelaku dari pinggangnya.

Untungnya korban berhasil menangkap pisau tersebut, sehingga hanya mengenai dan membuat luka pada jari tangannya, korban kemudian lari meninggalkan sepeda motor miliknya.

Sempat dikejar pelaku menggunakan sepeda motor milik korban namun tidak berhasil, lalu pelaku yang sudah terbawa emosi kemudian membakar sepeda motor tersebut hingga hangus.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menambahkan, pelaku saat itu dalam keadaan mabuk menganiaya dan merusak dengan cara membakar sepeda motor temannya sendiri karena marah dengan korban karena mengajak istrinya jalan-jalan tanpa seizinnya.

Untuk pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor roda dua jenis Honda Revo dalam keadaan hangus terbakar sudah diamankan ke Mapolres Banjarbaru guna melakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara”, imbuhnya.(nuha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan