Fungsi Legislasi Dewan Dibatasi PP 12 Tahun 2018

Ketua Pansus Kode Etik DPRD Kalsel Misri Syarkawi. (foto : elo syarif/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 membuat wakil rakyat wajib putar otak. Sebab ruang gerak untuk menggodok peraturan daerah (Perda) dibatasi.

Ketua Pansus Kode Etik DPRD Kalsel Misri Syarkawi. (foto : elo syarif/klikkalsel)

Kalau sebelumnya wakil rakyat dibebaskan sebanyak-banyaknya menelorkan Perda dalam setahun, kini PP membatasi hanya 15 payung hukum.

Bukan itu saja, kalau sebelumnya anggota panitia khusus (Pansus) bisa lebih dari 25 orang, sekarang PP hanya mensyaratkan 15 orang anggota dewan masuk dalam 1 Pansus.

Misri Syarkawi, Ketua Pansus Kode Etik DPRD Kalsel mengemukakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengkonsultasikan hal ini dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kita juga akan studi banding terkait terbit PP baru ini,” jelas politisi Partai Golkar ini, Kamis (19/7/2018).

Dikemukakannya, selama ini DPRD Kalsel membagi 2 kelompok Pansus dari 55 orang anggota dewan. “Kalau hingga September 2018 DPRD Kalsel tetap memberlakukan cara lama saya yakin akan jadi masalah. Bahkan kemungkinan kita tak hanya diminta mengembalikan uang, tapi juga berurusan dengan aparat penegak hukum,” paparnya.

Dia mengakui mau tidak mau PP tersebut harus ditetap dijalankan. “Jadi keanggotaan pansus akan dirundingkan dengan fraksi masing-masing,” tekannya.

Begitu juga dengan pembatasan pembuatan Perda, menurut Misri juga akan dikonsultasikan pihaknya. “Tujuannya baik agar Perda yang dihasilkan bisa diberlakukan maksimal. Makanya dewan akan selektif dalam menggodok payung hukum,” urainya.(elo syarif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan