Fakta Sidang Korupsi KONI Banjarmasin Terungkap Perseban Dimintai Uang Rp50 Juta

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perkara dugaan korupsi dana hibah Rp14 miliar KONI Banjarmasin, terungkap fakta aliran dana tak sesuai peruntukan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/11/2020) siang.

Saksi menyebut dimintai uang senilai Rp50 juta oleh terdakwa mantan Ketua KONI Banjarmasin.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan Manager Peseban H Arif dan kedua terdakwa mantan Ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun dan Sekretaris Widharta.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak mendengarkan pernyataan saksi terkait aliran dana hibah KONI Banjarmasin Tahun 2017. Manager Perseban H Arif mengungkapkan jika pihaknya mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1 miliar untuk operasional klub berlaga di tingkat regional maupun nasional.

 

Namun disposisi dari Rp1 miliar itu, pihaknya hanya menerima Rp950 juta. Sedangkan 50 juta sisanya, terang H Arif, diminta terdakwa Djumadri dengan alasan perbaikan fasilitas dan sarana lapangan sepakbola Banjarmasin Utara di HKSN.

“Jadi oleh pak jum (Djumadri), rasanya waktu bepadah ke wadah ketua Askot sama ketua Perseban jua sidin sendiri minta izin bahwa uang 50 (juta) handak sidin pakai perbaikan lapangan HKSN,” ujarnya usai sidang.

Dalam laporan keuangan, Arif mengatakan pihaknya tetap melaporkan pengeluaran penggunaan dana sebesar Rp 1 miliar. Padahal Perseban sendiri menerima Rp950 juta. Untuk menutupi kekurangan dalam laporan, dia menerangkan pihaknya patungan uang.

Kuasa hukum kedua terdakwa Djumadri Masrun maupun H Widharta Rachman, Marudut Tampubolon SH MH mengatakan uang Rp 1 tersebut merupakan fakta persidangan dan belum bisa dipertanggungjawabkan aliran dananya.

“1 miliar itu fakta persidangan, kemudian ada dana 300 juta yang diserahkan pak Widharta Rachman juga tidak bisa dipertanggung jawabkan, sudah terkonfirmasi dengan kwitansi nya juga ada,” sebutnya.

Di samping itu, dalam sidang tersebut turut didatangkan tiga saksi lainnya yakni Pengurus Ikatan Sepeda Indonesia Banjarmasin, Pengurus Gulat Banjarmasin dan Pengurus Bola Basket Banjarmasin.

Sekedar diketahui, dalam dakwaan sidang pada pertengahan Oktober lalu, kedua terdakwa melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum telah membuat pertanggungjawaban fiktif. Selain itu, penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan usulan proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan pada KONI tahun anggaran 2017.

Dana Hibah KONI Banjarmasin pada 2017 sekitar Rp 14 miliar. Dalam Audit BPKP terungkap merugikan keuangan negara Rp 2,1 miliar.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan, terdakwa Djumadri Masrun memperkaya diri sendiri kurang lebih sebesar Rp 500 juta dan terdakwa H Widharta Rachman sekitar Rp 50 juta. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan