Erni Saragih Lepas Demi Hukum, Joy Morris : Bagaimana Mungkin Klien Kami Memalsukan Putusan PN

Erni Saragih yang bebas dari ruang tahanan Dit Tahti Polda Kalsel saat dijemput pihak keluarga.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tak punya alat bukti cukup, Erni Saragih yang ditahan karena menjadi tersangka dugaan pemalsuan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin No.82/PDT.G/2014/PN.BJM, akhirnya dilepas demi hukum.

Erni Saragih pun dijemput suaminya Soju berserta anak, pihak keluarga dan pengacaranya Joy Morris Siagian dari Ruang Dit Tahti Polda Kalsel, Minggu (23/1/2022).

Di sela penjemputan, Joy Morris Siagian menjelaskan, kliennya dijemput terkait lepas demi hukum, karena pada KUHAP batas waktu penahanan adalah 60 hari.

Dilanjutkannya, kliennya ditahan terkait dugaan tindak pidana 263 dan 264 itu terhadap putusan PN yang diduga adalah palsu.

“Faktanya dari investigasi kuasa hukum berkas yang didapat tidak ada yang palsu. Artinya kalau berbicara pasal 263 ayat 1 dan 2, ada yang melakukan pemalsuan surat dan ada yang menggunakan surat palsu. Nah itu ada batasan,” sebutnya.

Sedangkan, sambung dia, kliennya mendapatkan putusan tersebut dari PN Banjarmasin. “Bagaimana mungkin klien kami memalsukan putusan yang merupakan produk dari PN. Nah ini ada keganjilan, menurut saya,” katanya.

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Tertibkan Kafe Ilegal

Karena, kata dia, tidak ada unsur yang terpenuhi pada pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP yang dikenakan ke kliennya. Sehingga perbuatan itu berdiri sendiri. “Jadi kami bingung,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, kliennya ini ditahan tanpa ada pembelaan atau tak diberi kesempatan membela diri waktu ditahan dan dijadikan tersangka. Harusnya, pihak penyidik mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.

Dikatakannya, atas kasus ini pihaknya akan melakukan pra peradilan pada Senin (24/1/2022). “Dan jika dikabulkan majelis hakim, kami akan melalukan upaya hukum lainnya terhadap pihak pelapor. Kami tidak akan berdiam disini,” tegasnya.

Sementara itu, suami Erni Saragih, Soju mengucapkan syukur atas bebasnya sang istri dari tahanan.

Ia juga mengungkapkan, terimakasih kepada jajaran Dit Tahti Polda Kalsel yang telah memberikan pelayanan menjaga dan merawat istri selama dalam tahanan.

“Kami mohon doa untuk seluruh keluarga di Banjarmasin agar diberikan kekuatan untuk menghadapi permasalahan ini dan agar cepat selesai,” tukasnya. (farid)

Editor : Amran