Empat Raperda Diparipurnakan, Salah Satunya Terkait Perlindungan Budaya dan Tanah Adat

(foto: rizqon/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna bersama eksekutif di ‘Rumah Banjar’. Ada empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas, salah satunya terkait Perlindungan Budaya dan tlTanah Adat.
Tiga raperda datang dari usulan atau inisiatif Komisi II, III dan IV DPRD Kalsel, sedangkan satu raperda merupakan raperda usulan dari pihak eksekutif. Empat raperda ini, telah mendapat pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK memimpin rapat paripurna ini. Ia mengatakan ke empat raperda tersebut adalah Raperda Tentang Peternakan Berkelanjutan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Raperda Tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, dan Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Menurut Supian, pembahasan sudah sesuai dengan ketentuan. Dinilai baik dari aspek materi, substansi maupun dasar hukumnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kalsel, Aris Gunawan mengatakan, raperda tentang ‘Peternakan Berkelanjutan’ yang diusulkan tersebut.
Bertujuan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan peternakan di Bumi Lambung Mangkurat. Selain itu, kedepannya juga dapat menjamin ketahanan pangan agar masyarakat Kalsel sejahtera.
“Dalam raperda ini berisi upaya penegakan dan pemberian kepastian hukum berupa pemberian sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana terhadap perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada daerah maupun masyarakat yang sering kali terjadi di sektor peternakan,” terang Aris.
Sementara itu, terkait raperda tentang ‘Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau’ yang merupakan usulan Komisi III. Ketua Komisi III H Sahrujani menerangkan, raperda ini bertujuan memenuhi kebutuhan regulasi terhadap aktivitas di kawasan sungai dan danau
“Angkutan sungai dan danau sebagai salah satu moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi yang terpadu. Serta mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan,” terangnya.
Lanjut, kata politisi partai Golkar ini, Raperda tersebut juga menjadi payung hukum tersedianya pelayanan angkutan yang selamat, aksesibilitas tinggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, polusi rendah, dan efisien.
Sementara itu, Komisi IV mengusulkan raperda tentang ‘Perlindungan Budaya dan Tanah Adat’ dilatarbelakangi bahwa budaya dan tanah adat. Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H Lutfi mengatakan, penting bagi Pemprov Kalsel untuk membuat regulasi yang secara khusus mengatur tentang perlindungan budaya dan tanah adat.
Kendati demikian, raperda ini selain dapat memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan masyarakat adat dalam hal pemenuhan hak atas budaya dan tanah adat. Serta memberikan jaminan melaksanakan haknya sesuai tradisi, budaya dan adat istiadatnya.
“Kita berharap raperda ini mampu mendukung upaya pelestarian tradisi budaya dan adat istiadat sebagai kearifan lokal sebagai bagian dari kebudayaan Nasional. Sekaligus sebagai perlindungan hak atas budaya dan tanah adat masyarakat adat sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program pembangunan daerah,” ujarnya.
Disamping itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor diwakilkan Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel H Abdul Haris Makki menjelaskan usulan raperda ‘Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah’. Lanjut, kata Haris Makki, raperda ini sangat diperlukan guna mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun beberapa poin mendasar yang dianggap perlu direvisi. Salah satunya terkait obyek pelayanan baru, yaitu pelayanan persampahan atau kebersihan pungutan daerah atas pemrosesan sampah di tempat pembuangan akhir regional Banjarbakula, yang baru diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Karena peraturan daerah ini merupakan jenis produk hukum daerah, maka kami sangat mengharapkan tanggapan, saran dan masukan dalam proses pembahasannya bersama DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya Haris.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan