Empat Kategori Pemilih Masih Ada Kesempatan Mengurus Pindah TPS Saat Pemilu 2024

Para tenaga kesehatan mengurus pengajuan pindah TPS Pemilu 2024 di Sekretariat KPU Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan pengajuan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di luar alamat KTP bagi pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Perpanjangan pengurusan diberikan kepada empat kategori pemilih, salah satunya menjalankan tugas di luar daerah saat hari pemungutan suara.

Komisioner KPU Kalsel, Arif Mukhyar menerangkan ada 10 kategori pemilih yang bisa mengurus pindah pemilih. Enam kategori di antaranya terakomodir pengurusan pada Minggu 14 Januari 2024 lalu. Enam kategori itu sebagai berikut.

– Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
– Pindah domisili
– Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
– Bekerja di luar domisilinya
– Menjalani rehabilitasi narkoba
– Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

“Saat ini masih dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota jumlah pengurusan pindah memilih bagi pemilih yang masuk DPT,” kata Arif Mukhyar kepada awak media, Senin (22/1/2024).

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kalsel ini menambahkan, saat ini masih dibuka pengurusan pindah TPS untuk empat kategori lainnya.

Baca Juga : Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024

Baca Juga : Kloter Ketiga, 320 Box Surat Suara DPD RI Tiba di Gudang Logistik KPU Banjarbaru

Empat kategori pemilih dimaksud yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan tertimpa bencana alam.

“Empat kategori ini masih bisa mengurus pindah memilih hingga batas waktu H-7 hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024,” ujarnya.

Dia menerangkan, bagi pemilih yang mengurus pindah TPS wajib menyertakan dokumen pendukung yaitu menunjukkan KTP atau KK dan
melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

“Khusus pemilih di lembaga pemasyarakatan akan dibantu penanggung jawab, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian tahanan di rutan Polda atau Polres akan dibantu pihak kepolisian,” jelasnya.

Teknis pemungutan suara di lembaga pemasyarakatan, kata Arif, akan difasilitasi TPS khusus. Sedangkan pencoblosan di ruangan tahanan akan dilakukan TPS keliling yang mendatangi Polsek, Polres, dan Polda.

Berdasarkan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang mengurus pindah TPS dan telah memenuhi syarat akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024. (rizqon)

Editor: Abadi