Emak-emak Tertangkap Basah Bisnis Sabu

Tersangka Maya dan Putih bersama barang bukti sabu. (foto : istimewa/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Entah apa yang dipikirkan ibu satu ini. Di saat emak emak lain sibuk mengurus rumah tangganya, ia dan salah seorang temannya lebih memilih berbisnis narkotika jenis sabu-sabu.

Akibatnya Maya Rina alias Maya (40), warga Gang Cahaya Kilometer 5 Kecamatan Banjarmasin Timur dan Risnawati alias Putih (21), warga Murung Karangan Kecamatan Muara Harus kini meringkuk di balim jeruji besi.

Keduanya tertangkap basah Satres Narkoba Polres Tabalong saat tengah melakukan traksaksi barang haram tersebut di rumah orang tuanya tersangka Putih, Desa Mantuil RT. 04 Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong, Jumat (1/3/2019), sekitar pukul 10.30 Wita.

Dari tangan kedua perempuan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,55 gram, satu buah dompet warna biru, satu buah dompet kecil warna hitam, satu handphone merk nokia warna putih, satu buah timbangan digital warna hitam, empat pack plastik klip dan uang tunai sebesar Rp485 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Narkoba Zaenuri mengatakan tertangkapnya kedua pelaku melalui informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli sabu di sebuah rumah di desa Mantuil.

Menindak lanjuti laporan tersebut petugas kemudian segera mendatangi dan melakukan penyelidikan di TKP dan anggota Satres Narkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan dua orang tersangka.

“Kedua tersangka sempat membohongi polisi dengan mengatakan barang yang ada di rumah merupakan barang pemilik rumah,” ujarnya.

Namun setelah polisi mengamankan pemilik rumah dan menyatakan tidak tahu menahu atas barang haram tersebut baru keduanya mengakui perbuatannya.

Atas penemuan barang tersebut kemudian polisi kembali mengintrogasi di mana keduanya mendapat barang haram tersebut.

Meski sempat berkilah, namun bukti transfer rekening di handpohone lupa dihapus tersangka Putih pun tak bisa mengelak. Putih mengaku barang haran tersebut didapat dari kiriman seseorang dari Karang Intan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dan barang bukti di gelandang ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Zaenuri. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan