Eksekutif Tabalong Usulkan Tujuh Raperda

Wakil Bupati Tabalong, Mawardi (kiri) menyerahkan ajuan tujuh Raperda kepada perwakilan fraksi DPRD Tabalong. (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan pada Rapat Paripurna ke-5 masa sidang ke-1 Tahun 2019, di hadapan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong.

Tujuh Raperda ajuan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani itu dibacakan oleh Wakil Bupati Tabalong, Mawardi di Aula Graha Sakata, DPRD Tabalong, Senin (11/11/2019).

Mawardi menyampaikan, penjelasan Bupati atas tujuh Raperda meliputi, penyelenggaraan pendidikan, perubahan atas Perda Kabupatan Tabalong Nomor 02 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan dan Penyidik PNS.

Selain itu juga perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada sejumlah perusahaan seperti, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat, Perumahan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada dan ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabalong.

Selanjutnya Mawardi menyampaikan, adapun penjelasan terhadap tujuh Raperda adalah dengan maksud dapat dibahas sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD atau ketentuan yang berlaku dan mendapat persetujuan dewan yang terhormat.

“Untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucapnya.

Sementara, ditemui usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Tabalong, Mustofa mengatakan semua fraksi yang ada di DPRD telah menerima tujuh Raperda tersebut.

Secepatnya ia pun akan melakukan pembahasan raperda tersebut.

“Kami ada Banmus, untuk bulan ini Banmus kita sudah ada jadwal. Jadi bulan depan akan kita jadwalkan untuk pembahasan rancangan ini,” ujarnya.

Mustofa juga menambahkan, tujuh Raperda yang diajukan semuanya adalah prioritas. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan