Eksekusi Ditunda, Surat dari Komnas HAM Beri Angin Segar Bagi Warga Pasar Batuah

Warga Batuah Bergembira saat mendapatkan kepastian eksekusi ditunda

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga Pasar Batuah mendapatkan angin segar setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyurati Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, terkait rancana revitalisasi Pasar Batuah.

Dalam surat yang dilayangkan Komnas HAM RU bernomor 414/K/MD.00.00/VI/2022, tersebut terdapat beberapa penekanan yang harus dilakukan oleh Walikota Banjarmasin.

Pertama, menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik. Sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, hingga tercapai solusi bersama.

Kedua melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif. Ketiga mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Baca Juga : Penggusuran Pasar Batuah Ditunda, Seluruh Personel Ditarik dan Arus Jalan Kembali Dibuka

Baca Juga : Warga Pasar Batuah Dapat Dukungan DEMA UIN Antasari

Perwakilan LBH Anshor yang melalukan pendampingan hukum bagi warga Pasar Batuah, Syaban Husin Mubarak, mengaku bersyukur dengan adanya Komnas HAM RI itu.

Ia pun berharap, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina bisa menerapkan apa yang menjadi permintaan dari Komnas HAM RI itu.

“Surat itu juga sudah disampaikan ke Wali Kota Banjarmasin,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan perwakilan Aliansi Warga Batuah, Adnan, bahwa surat dari Komnas HAM tersebut memang sengaja dimohonkan oleh pihaknya agar bisa menunda proses pembongkaran di Pasar Batuah.

“Tuntutan warga disini sederhana, karena ini masih berproses di PN dan PTUN kita tunggu dulu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

“Putusan inkrah dari Pengadilan itu nanti baru dikeluarkan pada 26 Juli 2022, sesuai dengan jadwal persidangan,” sambungnya.

Nantinya apabila sudah dikeluarkan putusan tersebut, apapun hasilnya pihak warga akan menerima karena sudah sesuai dengan jalur hukum.

“Kalau hasilnya sudah keluar dan kami kalah, tidak perlu dibongkar secara paksa, tapi kami sendiri yang akan membongkar bangunan kami,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran