Dugaan Pelepasan Aset Balangan Terindikasi Korupsi Ditepis Bupati

Bupati Balangan H Ansharuddin. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Dugaan Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) pelepasan aset milik Pemkab Balangan kepada PT Adaro Indonesia terindikasi korupsi ditepis Bupati Balangan H Ansharuddin.

Sebab, pelepasan aset tersebut sudah sesuai dengan prosedur bahkan mendapat persetujuan DPRD Balangan.

Menurut H Ansharuddin Pemkab dan ataupun tim kajian sedikitpun tidak melihat apalagi menggunakan uang tersebut.

Mengingat, tudingan Rp28 miliar sebagai kerugian Negara yang dimaksud tidak berupa uang melainkan berupa nilai/aset pangganti berupa pembelian tanah dari PT Adaro untuk dibangunkan jalan lingkar, pondok pesantren dan sport center.

“Dugaan korupsi itu salah, jangankan menggunakan, melihat uangnya saja kami tidak ada,’’ ketusnya, Rabu (8/8/2018)

Ditegaskannya, tuduhan pemerintah jual aset itu sama sekali tidak benar

“Data dari mana. Jangan ada data sepenggal-penggal malah sudah dilaporkan. Kami luruskan intinya tukar guling, bukan pelepasan aset,’’ ucapnya lagi.

Ia menceritakan, pelepasan aset tersebut berawal semenjak dirinya menjabat Wakil Bupati pada periode sebelumnya. Kala itu, warga Desa Wonorejo dan sekitar beramai-ramai menjual tanah dan rumahnya, termasuk aset desa atau pun aset pemerintah ke PT Adaro, karena terdampak aktivitas tambang.

Hanya saja, kata dia, bentuk jual belinya diganti bentuk barang atau bangunan yang dibeli.

Misal balai desa, diganti dengan Balai desa juga, tapi dibangun di tempat yang berbeda. “Ini sifatnya adalah tukar guling,’’ timpalnya.

Bahkan, ungkapnya, nilai aset lainnya milik pemerintah seperti bangunan sekolah, Puskesmas ditentukan melalui tim Appraisal, yang kemudian diganti PT Adaro. “Untuk bangunan sekolah dan Puskesmas dibangunkan di desa yang berdekatan dengan pemukiman warga disekitar lahan yang dijual,” sebutnya.

Sementara, untuk jalan Tim Appraisal menentukan jumlah besaran biaya sebesar Rp28 miliar.

“Usai melakukan penilaian, Tim Appraisal mengajukannya kepada DPRD setempat terkait harga ganti dari PT Adaro dan DPRD menyetujuinya,’’ paparnya.

Kemudian, Pemkab membuat tim kajian terkait tukar guling dengan PT Adaro yang bernilai Rp28 miliar tersebut. Kemudian disepakati dengan surat perjanjian tukar guling yang disaksikan langsung oleh TP4D.

Tim kajian ini sendiri di SK kan oleh Bupati Balangan yang di dalamnya ada unsur Pemkab seperi Bupati dan Wabub, serta pihak terkait lainnya menentukan apa bentuk tukar guling seperti pembuatan jalan dan bangunan dari dana Rp28 miliar tersebut.

“Bentuk tukar guling yang sudah direalisasikan adalah pembuatan jalan lingkar, pembanguan pondok pesantren dan pembangunan sport center, itu semua sudah melalui kajian yang mendalam terkait kontur tanah dan tata ruang,’’ bebernya.

Sebelumnya, KPAK yang menduga pelepasan aset tersebut terindikasi korupsi melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel. KPAK juga menyerahkan berkas laporan ke Kasipenkum Kejati Kalsel, Makhpujat SH dengan melampirkan susunan tim Satgas Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum pada 2017 dan 2018.

Sebab, KPAK menduga ada indikasi korupsi yang memicu kerugian keuangan negara senilai Rp28.036.788.000 dari nilai aset Rp46.846.511.000.

Juru bicara KPAK Rizal Lesmana menyatakan terus memantau dugaan penjualan aset antara Pemkab Balangan dan Adaro Indonesia dan meminta Kejati Kalsel mengusut dugaan korupsi itu. (*)

Berita terkait :

KPAK Menduga Pelepasan Aset Balangan Terindikasi Korupsi

Tinggalkan Balasan