Dua Sejoli Diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat Gegara Terciduk Bawa Secuil Narkoba

AR alias Dani (25) dan EH alias Evi (26) bersama barang bukti yang diamankan di Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua sejoli terpaksa berurusan dengan Polsek Banjarmasin Barat setelah terciduk membawa secuil Narkoba jenis Sabu-sabu saat berada di Jalan Ir Phm Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dua sejoli itu berinisial AR alias Dani (25) warga Jalan Pramuka Komplek Hidayatulah, RT 11 Kelurahan Pemurus Luar dan EH alias Evi (26) warga Jalan Veteran, RT 05 RW 04 Kelurahan Sungai Lulut.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan keduanya diamankan pada Selasa (15/3/2022) kemarin.

“Lebih tepatnya saat berada di depan Gang satria, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Dimana saat itu Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat sedang menjalankan Ops Kewilayahan Antik Intan 2022,” ujar kanit, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga : Diduga Terlibat Penggunaan Sabu, Seorang Pemuda Desa Gambah Diringkus

Baca Juga : Miliki 7 Paket Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus

Sebelumnya, kata kanit pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba.

“Kemudian dilakukan Undercover Buy dengan cara memesan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu terhadap pelaku,” jelasnya.

“Saat pelaku datang langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” sambungnya.

Dari pelaku, ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu sabu berat bersih 0,37 gram disimpan pelaku di dalam kotak rokok yang sempat dibuang pelaku di Jalan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti lain berupa satu buah handphone dan sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi DA 6530 BAC diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi