Diduga Terlibat Penggunaan Sabu, Seorang Pemuda Desa Gambah Diringkus

Tersangka BB yang berhasil diamankan oleh petugas. (foto : Humas Polres HST)

BARABAI, klikkalsel.com – Petugas tim Opsnal Jhon Lee Cs Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus seorang pemuda berinisial BB (33), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah, Kecamatan Barabai, yang diduga terlibat penggunaan Narkoba jenis sabu, Selasa (15/3/2022)

Tersangka diamankan di kediamannya di RT 003, RW 002 Desa Gambah, tanpa perlawanan.

“Tersangka sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Dan diancam melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolres HST, AkBP Sigit Hariyadi melalui Kasubdi PIDM Aipda Husaini, Rabu (16/3/2022) di Barabai.

Dijelaskan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan marak terjadinya peredaran sabu-sabu, terutama di seputar kediaman tersangka.

Baca Juga : Jhon Lee Cs Ringkus Dua Pelaku Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Baca Juga : Kedapatan Miliki 12 Paket Sabu, Warga Birayang Timur ini Diringkus Jhon Lee Cs

Kemudian, pada sekitar pukul 19.00 WITA atau selepas shalat Maghrib, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi.

Akhirnya, tersangka BB berhasil dibekuk bersama barang bukti. Dari kediamannya turut diamankan seperangkat alat bukti pengisap sabu berupa pipet, bong, kantong plastik, selempang, sebuah HP dan uang tunai Rp 300 ribu.

“Sejumlah barang bukti itu sudah kita amankan. Sedang tersangka sendiri masih menjalani pemeriksaan intensif, guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (dayat)

Editor : Akhmad