Dua Pekan Penerapan Perbub Tabalong Nomor 26, Aplikasi Waker Rekam 124 Pelanggar Protokol Kesehatan

Bakal Calon Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, saat menerima berkas hasil penelitian persyaratan dari ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah.
Bakal Calon Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, saat menerima berkas hasil penelitian persyaratan dari ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah.

TANJUNG, klikkalsel.com – Sudah dua pekan semenjak berlakunya Perbup Tabalong Nomor 26 tahun 2020. Namun hasil patroli di lapangan masih saja ditemui warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Seperti yang dilakukan tiga pilar Kecamatan Haruai, bersama Satpol PP Tabalong dan Dinas Perhubungan Tabalong di Pasar Wirang, Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong pada, Senin, (14/9/2020).

“Hari ini kami temui lima warga yang tidak menggunakan masker, diantaranya mengaku hanya sekedar lewat karena rumahnya berdekatan dengan pasar. Sanksi pun tetap kami berikan,” ungkap Babinsa Koramil 02/Haruai, Serma Ichsan.

Serma Ichsan, menambahkan, sesuai dengan Perbup Tabalong Nomor 26 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan salah satunya, mewajibkan setiap orang untuk menggunakan masker saat berakivitas di luar rumah.

“Berdasarkan hal tersebut maka siapapun yang melanggar dapat diberikan sanksi,” ujarnya.

Baca Juga : Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Berusia 18 Tahun Ditangkap Petugas Gabungan

Selanjutnya, bagi para pelanggar akan di data, kemudian diperintahkan untuk pulang mengambil masker atau membeli masker di tempat apabila ingin melanjutkan aktivitas.

Sementara, Camat Haruai, Handi Yanuardi, menjelaskan, Tiga Pilar Kecamatan Haruai telah berkali-kali memberikan imbauan bahwasanya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19 sangat besar.

“Jika masyarakat tidak patuh terhadap imbauan pemerintah terkait Covid-19 bagaimana pandemi ini akan cepat berakhir. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita saling mendukung, bahu-membahu untuk menerapkan protokol kesehatan agar dapat memutus virus covid-19,” jelasnya.

Sedangkan, jika dilihat dari website Waker yang dikembang oleh Diskominfo Tabalong, hingga Senin, 14 September 2020, pukul 16.00 Wita, terekam sebanyak 124 pelanggar protokol kesehatan.

Dari jumlah pelanggar tersebut, Kecamatan Murung Pudak merupakan wilayah dengan angka tertinggi pelanggar protokol kesehatan sebanyak 42 orang.

Menanggapi hal itu, Camat Murung Pudak, Putra Perdana, mengatakan tingginya pelanggaran dikarenakan pelaksanaan razia yang rutin dilakukan.

“Ini karena razia sering kita lakukan, dalam seminggu itu bisa empat kali baik itu pagi dan malam hari,” ungkapnya.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan