Satgas Covid-19 Meminta Pemudik Perhatikan 4 Hal

tangkap layar (screenshoot) video virtual peluncuran e-book "Mudik Aman & Sehat 2022" dan diskusi daring bertema "Pemudik Pintar, Mudik Lebaran Lancar"

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi mengidentifikasi setidaknya ada empat hal yang berpotensi menyebabkan terjadinya lonjakan kasus covid-19. Pertama, apabila disiplin protokol kesehatan rendah. Kedua apabila mobilitas masyarakat tinggi.

“Ketiga apabila cakupan vaksinasinya rendah dan terakhir adalah adanya varian baru,” paparnya.

Lebih lanjut, Sonny menambahkan, masyarakat dipastikan menggunakan masker kain atau masker medis sudah sesuai dengan situasi. Sebagian orang mungkin lebih senang memakai masker kain dengan kondisi wabah Covid-19 yang relatif terkendali. Namun, menurut Sonny, pemakaian masker kain sebenarnya tidak cocok pada situasi mudik yang padat.

“Ketika kita tidak bisa menjaga jarak sebaiknya memakai masker dengan tingkat filtrasi tinggi. Masker medis itu punya filtrasi yang lebih tinggi daripada masker kain,” terangnya.

Warga juga disarankan melengkapi vaksinasi Covid-19 sebelum mudik. Kombinasi langkah-langkah ini disebut Sonny akan efektif mencegah infeksi Covid-19 saat mudik.

Sonny menambahkan pemerintah mengizinkan mudik berdasarkan pada data dan fakta. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi masyarakat.

“Syarat ini ditetapkan untuk melindungi kita semua. Pertama pemerintah mendorong vaksinasi,” kata Sonny dalam acara peluncuran e-book “Mudik Aman & Sehat 2022” dan diskusi daring bertema “Pemudik Pintar, Mudik Lebaran Lancar” yang digelar FMB9, Senin (25/4/22).

Berdasarkan arahan presiden, Sonny menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster berhak mudik tanpa perlu test. Sonny menjelaskan, booster ini penting karena mampu meningkatkan imunitas tubuh. Apalagi, mudik ini dalam rangka mengunjungi kampung halaman, dimana pemudik akan bertemu mereka yang memiliki resiko cukup tinggi.

“Booster ini penting karena mampu meningkatkan imunitas tubuh. Apalagi kita akan berkunjung ke kampung halaman, dimana bertemu dengan mereka yang punya resiko, orang tua kita yang sudah lansia dan seterusnya,” tutur Sonny.

Baca Juga : Pemudik Diminta Taati Aturan Protokol Kesehatan

Baca Juga : Terminal Pal 6 Masih Sepi Penumpang Mudik

Sonny menambahkan, jika belum mendapatkan vaksin booster dan baru mendapat vaksin lengkap yakni vaksin dosis 1 dan dosis 2, maka harus melakukan test.

“Kalau baru mendapat vaksin lengkap, wajib untuk test swab antigen H-1 sebelum keberangkatan atau test PCR H-3 sebelum keberangkatan,” ungkapnya.

Sementara bagi mereka yang baru mendapat vaksin dosis 1 atau satu kali vaksinasi, wajib melakukan test swab antigen H-3 sebelum keberangkatan.

“Kemudian syarat yang juga sangat penting adalah harus menerapkan protokol kesehatan,” tukasnya.

Penerapan prokes ini, harapnya bukan sekadar jargon atau pun lips service, namun wajib dilaksanakan.

“Karena kita tahu, justru dengan memakai masker, menjaga jarak, lalu rajin mencuci tangan, itulah kemudian bentuk proteksi utama bagi diri kita mencegah penularan,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan menerangkan mobilitas pemudik akan padat pada jalur laut. Bahkan, beberapa menjelang lebaran Idul Fitri diprediksi pemudik akan mencapai seribu lebih per hari di pelabuhan terminal penumpang Tri Sakti Bandarmasih Banjarmasin tujuan Surabaya, Jawa Timur.

“Yang meningkat di Kalsel kemungkinan jalur laut,” ucap Sekretaris Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Mirhansyah.

Dia menambahkan, pelaku perjalanan atau penumpang kapal laut yang baru menerima dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

Sedangkan, hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Bagi Pelaku perjalanan yang baru dosis pertama, tidak diberikan opsi rapid test antigen.

“Dosis 1 wajib PCR,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah kembali membolehkan warga mudik lebaran 2022. Namun dengan sejumlah persyaratan, setelah dua tahun dilarang.

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2022, warga yang hendak mudik cukup menunjukkan bukti sudah vaksin booster alias dosis 3. (rizqon)

Editor: Abadi