Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Berusia 18 Tahun Ditangkap Petugas Gabungan

Ilustrasi

TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas gabungan, Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak, menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada, Sabtu (12/09/2020).

Pelaku adalah seorang pemuda berinisial AF (18), warga, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa pakaian korban saat kejadian yang diantaranya satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar baju kaos singlet warna abu-abu, satu lembar celana panjang dan satu lembar celana dalam wanita.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto, saat dikonfirmasi, Senin (14/09/2020) siang, membenarkan penangkapan terhadap AF(18) diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.

“AF diduga melakukan tindak pencabulan dengan sengaja terhadap seorang anak perempuan berumur 13 tahun inisial X,” ungkap Ibnu.

Penangkapan terhadap AF, diketahui ketika adanya pelaporan pihak keluarga korban ke Polsek Murung Pudak.

Menurut keterangan keluarga korban, bahwa korban tidak pulang kerumah selama beberapa jam dan ketika dihubungi via handphone korban tidak bisa dihubungi, pihak keluarga pun berupaya mencari keberadaan korban.

Tak lama kemudian, akhirnya korban pulang kerumah dengan kondisi yang mencurigakan. Saat ditanya pihak keluarga, korban pun menjelaskan apa yang terjadi terhadapnya yang dilakukan oleh pelaku AF. Pihak keluarga yang keberatan lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Murung Pudak.

Selanjutnya, petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, menangkap AF di simpang empat Obor mabuun, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Setelah di Introgasi oleh petugas, AF mengakui perbuatannya mencabuli anak dibawah umur. Selanjutnya dibawa ke Polsek Murung Pudak untuk dilakukan pemeriksaan.

“Polsek Murung Pudak dibantu Unit PPA satreskrim Polres Tabalong saat ini sedang melakukan pemeriksaan itensif terhadap AF. Jika terbukti maka AF akan kami proses sesuai dengan aturan perundang undangan. Perbuatannya ini sangat bertentangan norma agama dan norma masyarakat,” pungkas Ibnu.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan