TANJUNG, klikkalsel.com – Dua karyawan perusahaan tambang di Tabalong berinisial YN (39) dan ES (36) diamankan lantaran diduga mencuri bahan bakar jenis solar di Tangki fuel water fill central Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Tabalong.
Warga Sulingan, Murung Pudak, Tabalong dan Warga Desa Warukin Kecamatan Tanta, Tabalong tersebut diamankan Satreskrim Polres Tabalong dibantu anggota Polri dan Security PT DKP (A5), pada Jumat (12/8/2022) siang.
“Kedua pria itu diamankan di Jalan Hauling Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Tabalong,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Minggu (14/8/2022).
Dia menjelaskan, terbongkar pencurian itu berawal hilangnya 1.000 liter solar tersebut pada Kamis (12/8/2022) pagi.
“Pelapor mendapatkan laporan sering hilangnya solar di tangki penampungan kapasistas 4.000 liter yang dipergunakan untuk operasional mesin penyedot air di danau untuk dialirkan ke mobil water tank dengan daya tampung,” katanya.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Besi Bekas PT SIS Gunakan Modus Karyawan Gadungan
Baca Juga : Astaga, Perempuan Ini Jualan Minol di Rumah
Dijelaskannya, pelapor yang mendapat kuasa dari PT Adaro Indonesia, mendapat laporan dari Karyawan PT. SIS yang bekerja di fuel water fill central di Desa Lok Batu tentang sering hilangnya solar milik PT. Adaro Indonesia yang berada di tangki penampungan.
Selain itu juga didapatkan informasi tentang adanya mobil double cabin warna putih yang mencurigakan masuk ke areal Tambang PT. Adaro Indonesia.
Selanjutnya tim gabungan melakukan patroli dan mendapatkan informasi lebih lanjut, bahwa mobil tersebut sudah mengarah keluar area tambang TOS Km 68 Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta.
Pada saat sampai di tempat pemberhentian tersebut, kemudian tim gabungan melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap mobil sarana, sehingga ditemukanlah solar yang diduga dicuri dari tangki penampungan.
Saat diinterogasi, pelaku yang merupakan karyawan perusahaan tambang tersebut mengakui perbuatannya tersebut dan telah dilakukan berulang kali.
“Atas kejadian tersebut PT. Adaro Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp11 juta,” bebernya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa mobil double cabin Warna Putih, selang untuk mengisi dan mengeluarkan solar, sisa solar hasil pencurian sekitar 20 liter dan uang hasil sisa penjualan BBM Solar sebesar Rp8,7 juta. (dilah)
Editor : Akhmad