Astaga, Perempuan Ini Jualan Minol di Rumah

Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian ketika mengamankan pelaku MM

TANJUNG, klikkalsel.com – Satuan Samapta Polres Tabalong mengamankan perempuan berinisial MM (33), di kediamannya di Tanjung Selatan Kecamatan Tanta, Jumat (12/8/2022) malam.

Pasalnya, perempuan itu diduga mengedarkan minuman beralkohol (minol) di rumahnya.

Dikonfimasi, Minggu (14/8/2022), Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya betul. Penangkapan dipimpin Kasat Samapta Polres Tabalong IPTU I Nyoman Sudharma,” tuturnya.

Dijelaskan, penangkapan berawal ketika adanya aduan masyarakat terdapat peredaran Minol di kawasan tempat tinggal perempuan tersebut.

Baca Juga : Jual Minol Berkedok Dagang Pentol, Warga Masintan Diciduk Polisi

Baca Juga : Barito Putera Kalah di Markas PSS Sleman

“Menindak lanjuti laporan masyarakat, perihal adanya peredaran minol. Petugas kemudian bergerak ke kawasan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya petugas kepolisian mendatangi kediaman pelaku MM dan kemudian melakukan pemeriksaan.

“Ketika pemeriksaan, ditemukanlah Minol sebanyak 40 botol. Ketika ditanya MM mengakui Minol itu adalah miliknya yang akan dijual kembali,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Pelaku MM melanggar Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Saat ini pelaku MM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa 40 botol Minol,” tukasnya.(dilah)

Editor : Akhmad