Nyolong Solar di Perusahaan Tambang Tabalong, Pelaku di Bawah Pengaruh Narkoba

ES alias Guiteres (36) beserta barang bukti yang diamankan

TANJUNG, Klikkalsel.com – Diduga salah satu pelaku pencurian bahan bakar berupa solar di salah satu perusahaan tambang di Tabalong berinisial ES alias Guiteres (36) ternyata membawa sabu sekitar 2,23 gram.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Tabalong, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (15/8/2022).

“ES ini adalah karyawan salah satu perusahaan tambang di Tabalong, yang didapati membawa diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu” ungkapnya.

Selain itu, ketika ditanyakan apakah pelaku dalam pengaruh narkotika, Yudha membenarkan dan mengungkapkan bahwa ES dinyatakan positif.

“Iya, hasilnya positif,” bebernya.

Diketahui, ES yang warga kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap pada Jumat (12/08/2022) lalu.

Baca Juga : Dua Oknum Polisi Jadi Pelaku Begal, Modusnya Pura-Pura Razia

Baca Juga : Dua Oknum Polisi Jadi Begal, Kasat Reskrim: Kapolresta Telah Perintahkan Tegak Lurus Dalam Penindakan

Saat itu ES digelandang ke kantor security A5 karena tertangkap tangan membawa solar tanpa izin, kemudian petugas pengamanan melakukan pemeriksaan pada tas warna hijau yang digunakan ES dan didalam tas tersebut ditemukan bungkusan plastik klip berisi kristal bening.

“diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang disimpan dalam senter warna hitam,” bebernya.

Ketika ditemukannya barang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut, petugas pengamanan Polri di Obvitnas PT. Adaro Indonesia kemudian melaporkannya ke Satresnarkoba Polres Tabalong.

“ES mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui telepon dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga 3,1 juta rupiah” ungkapnya.

Atas penangkapan tersebut, petugas kepolisian turut menyita barang bukti berupa 1 buah tas warna hijau, 1 plastik besar yang berisi 3 plastik klip kecil, 1 buah senter warna hitam, 2 buah handphone warna hitam , 1 plastik klip berisi diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,23 gram.

“Saat ini ES sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi