DPRD Kalsel Tetapkan Tiga Perda di Akhir Tahun

Gubenur Kalsel H Sahbirin Noor saat membacakan tanggapannya dalam Paripurna

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di tetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) di akhir tahun 2022 oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada rapat paripurna di Banjarmasin, Rabu (14/12/2022).

Yang pertama Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat, Perda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren dan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengatakan, dengan ditetapkannya Perda tersebut diharapkan nantinya bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

Pertama, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren menjadi bentuk perhatian kita bersama terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren, seperti kita ketahui, pondok pesantren memiliki kekhasan budaya dan berkembang di masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan.

Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, sebagai bagian upaya kita untuk membina keharmonisan dari berbagai dimensi keberagaman.

“Sebagaimana kita ketahui, Kalsel terdiri dari beragam suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi yang hidup saling berdampingan melalui sikap saling menghargai dan saling menghormati,” katanya.

Baca Juga : Sepanjang 2022, BK DPRD Banjarmasin Hanya Terima Tiga Laporan

Baca Juga : BEM Se-Kalsel Kembali Gelar Unjuk Rasa Menolak KUHP

Sahbirin yang juga akrab disapa Paman Birin ini, menyebutkan Raperda yang ketiga tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ini menjadi langkah maju daerah kita dalam pengelolaan keuangan, karena regulasi dalam Raperda ini juga penegasan bahwa tugas pengelolaan keuangan daerah tidak dipandang secara eksklusif oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kalsel secara keseluruhan,” jelasnya.

Ia mengharapkan, dengan ditetapkan Perda ini dapat menempatkan keuangan daerah pada peran yang semakin strategis, yaitu pilar utama pendanaan pembangunan yang turut menentukan arah dan keberhasilan pembangunan Kalsel di masa datang.

Dalam Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj Mariana dan Hj Karmila. (azka)

Editor : Akhmad