DPRD Kalsel Bakal Buat Perda Perbolehkan Petani Bakar Lahan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Berdasarkan banyak laporan masyarakat terutama di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala. Pasalnya sebagian besar tanaman padi para petani banyak diserang wabah hama tungro.

Keberadaan hama tungro ini dapat mengakibatkan padi menjadi puso alias tak menghasilkan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel M Yani Helmi mengatakan, permasalahan tersebut harus dicarikan solusinya. Hama tungro akan musnah, apabila terkena api atau dilakukan pembakaran. Namun jika melakukan pembakaran lahan bertentangan pula.

“Kita cari jalan keluar agar masyarakat petani kita bisa diakomodir untuk dalam keadaan khusus dan mendesak seperti serangan hama tungro. Hal ini tentu dapat dilakukan jika ada payung hukum yang melindungi para petani. Nah, inilah yang sedang kita upayakan,” katanya, Kamis (15/9/2022)

DPRD akan membuat Perda yang mengatur dan melindungi petani untuk membakar lahan dalam kondisi khusus.

“Dalam waktu dekat ini, kita bahas dulu bersama biro hukum, apakah tidak berbenturan dengan kepentingan – kepentingan masyarakat petani kita,” ucapnya.

Baca Juga : Paman Birin dan Ketua DPRD Kalsel Tandatangani Berita Acara Pengesahan 4 Raperda

Baca Juga : Ketua DPRD Kalsel Tak Kunjung Datang, Massa Penolak Harga BBM Naik dan Petugas Keamanan Saling Dorong

Sementara Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Imam Subarkah, mengatakan, pada tahun ini hama tungro merebak lebih luas jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan persebaran paling banyak di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala.

“Pada 2021, hama tungro ini menyerang setidaknya 415 hektare lahan padi di Kalsel, sedang di 2022 ini peningkatannya cukup drastis. Sejauh ini, sudah sekitar 3.500 hektare yang terserang hama tungro,” katanya.

Dikatakannya, dalam memberantas hama tungro langkah-langkah seperti penyemprotan obat-obatan seperti pestisida tidak akan memberikan banyak dampak.

Dan menurutnya langkah efektif untuk menghilangkan hama tungro hanya dengan membakar lahan. Namun itu tentu kontradiktif dan bertentangan dengan Perda yang mengatur dan melarang pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalsel.

“Makanya sekarang kita upayakan ada payung hukum agar bisa membakar lahan untuk mengatasi hama tungro. Mudahan segera ada jalan keluarnya,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad