DPRD Banjarmasin Belum Tuntaskan Tiga Raperda di 2020

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ada tiga Raperda 2020 yang masih belum dituntaskan menjadi Perda dan akan diselesaikan pada 2021 ini.

Adapun tiga Raperda yang belum tuntas itu, yakni Raperda RTRW, Pariwisata Halal dan Perseroda PDAM Bandarmasih.

Tak mau penyelesaian Raperda molor apalagi sampai menjadi PR hingga tahun depan, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali bakal membuat SOP (standar operasional prosedur) untuk panitia khusus (Pansus) pembentukan Raperda menjadi Perda.

Ia menyatakan, dalam SOP itu nantinya akan diberi batasan waktu selama dua bulan bagi Pansus untuk menyelesaikan Raperda menjadi Perda. Dan bisa diperpanjang selama satu bulan.

“Hal itu sejalan dengan SK Pansus untuk pembentukan Raperda,” ujarnya, kepada wartawan.

Usulan SOP ini, kata Matnor, akan disampaikan pada saat rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Banjarmasin.

Menurut dia, dengan ada SOP, maka program legislasi daerah (Prolegda) akan berjalan maksimal. Selain itu fungsi legislasi dewan akan efektif.

Ia menjelaskan, dari tiga Raperda tersebut yang sudah difinalisasi hanya Raperda Pariwisata Halal dan akan diparipurnakan pada 18 Januari 2021.

“Sedangkan untuk dua lainnya, yakni Raperda RTRW dan Perseroda PDAM masihm finalisasi. Mudahan di tahun ini dua Reperda ini juga tuntas,” katanya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan