DKPP RI Ingatkan Bawaslu Kalsel Soal Pemanggilan Wartawan

DKPP Republik Indonesia
DKPP Republik Indonesia

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, menggelar diskusi dengan pers Kalimantan Selatan (Kalsel) di salah satu ballroom hotel Banjarmasin, Senin (23/11/2020).

Diskusi yang dihadiri anggota DKPP RI, Didik Supriyanto, mengemuka soal intervensi Bawaslu Kalsel kepada wartawan. Terkait hal ini DKPP wewanti-wanti penyelenggara pemilu harus mengerti hak pers dalam penanganan perkara.

Robby, jurnalis Apahabar.com mengungkapkan pengalamannya telah dipanggil Bawaslu Kalsel perihal klarifikasi penanganan dugaan pelanggaran Pilkada pada awal November tadi, kepada anggota DKPP RI Didik Supriyanto.

Menurut Robby, Bawaslu Kalsel mengintervensi kinerja pers terkait pemberitaan yang dijadikan alat bukti oleh pelapor.

“Kalau begini terus dikit-dikit awak media dipanggil untuk dijadikan saksi, kalau ada perkara dengan alat bukti berita produk jurnalistik,” keluhnya.

Terkait hal ini, DKPP RI akan mengingatkan jajaran Bawaslu di seluruh provinsi agar tidak terjadi kejadian serupa. Didik mengatakan pemanggilan Bawaslu tersebut hanya diperkenankan untuk menginformasikan produk jurnalistik, apakah benar dari media bersangkutan.

“Tapi kalau untuk klarifikasi, kapan ketemu, bagaimana wawancara, jangan mau!,” tegasnya.

Anggota DKPP RI yang pernah lama bergelut di beberapa media nasional ini menambahkan penyelenggara pemilu baik itu Bawaslu dan KPU harus mengerti betul hak dan kewajiban serta peran jurnalis sebagaimana diatur UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Agar tidak terjadi mis komunikasi.

“Ia harus menyadari tugas utama media, wartawan untuk membuat berita. Berita itu peristiwa. Kalau peristiwa pelanggaran, apa yang kita tulis itu keterangan kita. Tapi kalau misal (Bawaslu) bertanya ini media anda, dijawab aja benar,” jelas Didik Supriyanto didampingi praktisi media Kalsel, Musyafi dan Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah.

Disamping itu, juga mengemuka aspirasi awak media soal penyelenggara debat kandidat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel oleh KPU. Jurnalis Antara Kalsel, Sukarli menyampaikan terbatasnya media meliput kegiatan debat di lokasi acara, meski dapat disimak dari siaran langsung media sosial YouTube dan salah satu televisi lokal.

Ia mengakui pada dasarnya, KPU Provinsi Kalsel menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan debat sehingga terjadi pembatasan jumlah orang yang berhadir.
Meski demikian, diharapkan KPU Kalsel secara teknis mengatur jumlah wartawan yang boleh masuk ke ruang debat untuk melihat langsung jalannya debat.

Menyikapi hal ini, anggota DKPP RI menyarankan KPU Kalsel supaya memperhatikan betul hak wartawan dalam meliput.

Misal secara teknis dihitung kapasitas jumlah orang dalam ruang debat, 5 sampai 10 space disediakan untuk wartawan meliput. Guna terpenuhi kebutuhan media, baik itu foto dan video peliputan hingga teknis wawancara masing-masing kandidat.

“Jadi terkait penyelenggaraan debat, KPU jangan kaku-kaku amat juga harus memperhatikan hak media. Saya mengerti pembatasan jumlah orang itu karena penerapan ketat protokol kesehatan,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan