Disebut Lakukan Penggelembungan Suara, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Pilih Fokus Sidang Pembuktian MK

Komisioner KPU Kabupaten Banjar Pilih Fokus Sidang Pembuktian MK

MARTAPURA, klikkalsel.com – Tahapan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel memanas setelah komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib diduga melakukan penggelembungan 5.000 suara untuk kandidat 01 Sahbirin Noor-Muhidin saat sidang pada Senin 22 Februari lalu.

Azis sapaan akrab komisioner Kabupaten Banjar, menyanggah tudingan yang disampaikan saksi Denny Indrayana sebagai pihak termohon di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menampik membuat surat pernyataan di atas materai untuk menambah suara Sahbirin Noor-Muhidin dan mengurangi perolehan suara Denny Indrayana-Difriadi, masing-masing 5.000 suara seperti kesaksian saksi ke 4 pemohon atas nama Manhuri dan ke 5 Jurkani.

Surat pernyataan tersebut dijadikan pemohon sebagai alat bukti persidangan. Terkait dugaan pemalsuan dokumen itu, Aziz mengatakan memilih fokus terhadap proses sidang dan belum ada niatan melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Tepis Pertemuan, Komisioner KPU Banjar Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Pilgub Kalsel

Setelah terseret dalam kasus sengketa Pilgub Kalsel pada tahapan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di MK, Aziz mengatakan memilih fokus terhadap proses sidang dan belum ada niatan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Saat ini fokus menunggu sidang sengketa suara Pilgub Kalsel selesai,” tuturnya Kamis (25/2/2021).

Tinggalkan Balasan