Disebut Lakukan Penggelembungan Suara, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Pilih Fokus Sidang Pembuktian MK

Komisioner KPU Kabupaten Banjar Pilih Fokus Sidang Pembuktian MK

Meski demikian, ia telah membuat surat pernyataan bertandatangan di atas materai 6000 sebagai bantahan atas tudingan oleh saksi pemohon. Surat pernyataan ini, ia buat dan menyerahkan di sidang sesi penyerahan bukti-bukti, Senin 22 Februari lalu.

“Beruntung, surat pernyataan mengatasnamakan saya dibacakan diawal persidangan. Jadi, masih ada waktu melayangkan surat pernyataan bantahan dan dikirimkan ke MK melalui kuasa hukum,” jelasnya.

Baca Juga : 9 Jam Lebih Sidang Pemeriksaan Lanjutan Pilgub Kalsel Berlangsung di MK

Dalam surat pernyataan bantahan itu, tegasnya, juga tidak ada terkait penambahan dan pengurangan suara masing-masing pasangan calon baik Pilgub Kalsel maupun Pilbup Banjar saat pleno rekapitulasi perhitungan suara KPUD Banjar.

“Isi surat pernyataan yang saya buat juga saya membantah dalam proses pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 di tingkat Kabupaten Baniar tidak pernah adanya permasalahan soal penambahan ataupun pengurangan perolehan suara pasangan calon,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan